• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti ProsesnyaArtikel

Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

Hiburan2026-09-08 03:43:046338

Menurut Daniel, rentang waktu sejak laporan dibuat hingga Icad diproses di Polres Metro Tangerang Kota berlangsung sangat cepat.

"Iya, jadi ini cepet banget prosesnya," tutur dia.

Daniel menjelaskan, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (14/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, penyidik menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Icad sebagai tersangka.

"Setelah delapan jam pemeriksaan mereka gelar perkara dulu, emang prosedurnya kan gitu. Mereka rapat internal dulu baru ditentukan (Icad) menjadi tersangka di siangnya ya," jelas dia.

Selama pemeriksaan, penyidik juga mendalami aktivitas akun @TheKerupuk, termasuk alasan Icad membuat akun dan mengunggah berbagai konten di media sosial.

"Mas Icad menyampaikan maksud dan tujuannya membentuk akun ataupun membuat postingan itu adalah sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Daniel.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Icad tidak ditahan.

Menurut Daniel, Icad keluar dari kantor polisi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari keluarga.

"Iya, (Icad) tidak ditahan karena kami mengajukan surat untuk supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan enggak akan menghilangkan bukti, enggak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," tambah dia.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE setelah menerima laporan dari seorang mahasiswa.

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawa Icad ke kantor polisi.

Selain itu, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal tersebut lazim digunakan dalam perkara peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik, bukan terhadap konten satire.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait penanganan perkara dan penetapan status tersangka terhadap Icad.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/271a699722.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru

  • 2 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Sempat Mengapung Pakai Gabus Bareng 3 Mayat

  • Serang Polisi Pakai Sajam, Bandar Narkoba di Riau Dilumpuhkan

  • Korsel-China Mulai "Kepung" IKN, Mampukah Swasta Pecah Dominasi APBN?

  • Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina

  • Saat Letusan Gunung Berapi Bikin Eropa Tertutup Kabut Beracun 5 Bulan

  • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026

  • LNG Abadi Masela Serap 12.000 Tenaga Kerja, Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal

Artikel Populer

  • 1Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
  • 2Menkes Minta Tata Kelola Blokir Anggaran Diperbaiki
  • 38 Makanan yang Sering Lupa Dicuci, Padahal Penting untuk Kesehatan
  • 4Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang
  • 5Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
  • 6Perang dengan Iran Makin Panas, AS Tambah Jet Tempur Siluman ke Timur Tengah
  • 7Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
  • 8Mahasiswa yang Diduga Dipukul Saat Demo di DPRD Riau Cabut Laporan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
  • 9Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya
  • 10'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
  • 11Sekolah Polwan Buka Pendidikan Angkatan 59, Diikuti 709 Siswa
  • 12Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Tag Populer

  • Otomotif
  • Teknologi
  • Berita
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan

Populer Situs

Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Kapasitas Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Waduk Gondang Dikeruk demi Irigasi 10.588 Hektare Sawah

Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun

7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan

Mendagri Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem-Integritas

Pansus DPRD Semprot Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket, Dinilai Cederai Proses

Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan

Artikel Populer

  • 1Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
  • 2Tak Ada Marapthon Season 4, Reza Arap Siap Tayangkan Piala AFF
  • 3Peringatan Tsunami Dicabut, Tak Ada Kerusakan Besar Imbas Gempa Meksiko
  • 4Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia
  • 5Santri Korban Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah Mengaku Siap Sekolah Lagi
  • 64 Tips Mix and Match Outfit Polkadot untuk Tampilan Chic dan Kekinian
  • 7Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
  • 8Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter
  • 9Tekanan Ban Truk 200 Psi: Ancaman Serius Bagi Pengendara Motor
  • 10Tangis Abdel Achrian Pecah di Pusara Temon...

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Wisata
    • Hiburan
    • Berita
    ×