• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras PegawaiArtikel

KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai

Hiburan2026-09-08 02:56:144933

KPK mengatakan pihaknya berencana memanggil mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suami dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Wardoyo bakal dipanggil terkait dugaan tradisi pemerasan anak buah.

"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Asep mengatakan saat ini suami Wardoyo tengah menjalani perawatan akibat sakit. Pemanggilan pemeriksaan pun akan dilakukan dengan melihat perkembangan kesehatan Wardoyo.

"Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Eti Suryani diduga melanjutkan 'tradisi' suaminya saat melakukan pemerasan kepada bawahannya. Suami Eti, Wardoyo Wijaya merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko 3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Asep menyebut, selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/656f799336.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Prabowo Terima Laporan Investasi Semester I 2026, Nilainya Rp 1.010,6 T

  • Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei

  • Resep Donat Kentang Empuk, Ini Tips agar Mengembang Sempurna

  • Meluas ke Lingkaran Elite, Skandal Korupsi Kembali Guncang China

  • Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok

  • Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya

  • Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China

  • Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Artikel Populer

  • 1Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026
  • 2Pemkot Surabaya Catat Hotline Lapor Cak Eri Terima 9.217 Laporan, Mayoritas Masalah Parkir
  • 3Pasar Rakyat-Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni
  • 4Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya
  • 5Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
  • 6Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026
  • 7Dituding Mangkrak, Manajemen LRT City Pastikan Proyek Berlanjut, Pendanaan Masih Dicari
  • 8Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Arteri Jakarta Macet
  • 9Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
  • 10Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
  • 11Instagram Down Global, Pengguna di Indonesia Keluhkan Gagal Upload IG Story
  • 12Pembongkaran JPO Selesai, Kini Jalan Tendean Jaksel Dibuka 2 Arah

Tag Populer

  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Berita
  • Otomotif
  • Bisnis

Populer Situs

Final Piala Dunia: Si Paling Ngotot Vs Si Paling Sabar

Sari Yuliati Puji Implementasi Biodiesel B50 Wujudkan Kemandirian Energi

Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi

Andre Rosiade ke Hotman: Jangan Kaitkan Kasus Febrie dengan Presiden Prabowo

Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Mengobrol dengan Orang Asing Bisa Kurangi Rasa Kesepian, Ini Kata Psikolog

Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina

Artikel Populer

  • 1Kabut Asap Selimuti Banjarbaru Kalsel, 6 Penerbangan Sempat Terdampak
  • 2Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar
  • 3Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
  • 4RW di Kalideres Jakbar Buka Sayembara Rp 10 Juta Buru Pencuri 5 Tabung Gas
  • 5Penambang Timah Diterkam Buaya Saat Pindahkan Ponton di Sungai Bangka
  • 6Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air
  • 7Tri Tito Karnavian Ajak Pengurus & Kader TP PKK Perkuat 10 Program Pokok
  • 8Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi
  • 9Wapres AS Sebut Ada Pihak di Israel yang Ingin Perang Terus Berlanjut
  • 10Aliansi MPR Pastikan Gelar Aksi Lanjutan Usai Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Berita
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Otomotif
    ×