• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan JalanArtikel

Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Wisata2026-09-08 03:46:1542

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembuatan draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."

Baleg baru saja merampungkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi draf rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU LLAJ itu.

Dengan rampungnya proses harmonisasi tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyepakati agar draf RUU LLAJ diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan laporan hasil Panja Harmonisasi RUU LLAJ.

Menurut dia, panja telah melakukan serangkaian rapat pleno dan rapat panja untuk memperdalam substansi maupun menyempurnakan aspek teknis penyusunan RUU.

"Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," ujar Martin.

Dia menjelaskan, Panja menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU.

Perubahan itu antara lain perbaikan penggunaan istilah sesuai kaidah bahasa Indonesia, penyesuaian nomenklatur kementerian dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hingga penyempurnaan sejumlah norma dalam batang tubuh RUU.

Perubahan substansi soal transportasi berbasis teknologi informasi

Salah satu perubahan substansi menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi. Martin mengatakan, panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4).

"Sehingga berbunyi sebagai berikut; Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang,” kata Martin.

Martin kemudian menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi diatur dalam revisi UU LLAJ.

"Jadi tidak dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," ucap dia.

Menurut Martin, ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi masih memerlukan kajian lebih mendalam.

Selain itu, lanjut Martin, kajian lebih dalam juga diperlukan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Selain itu, panja juga menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 239.

Dalam rumusan hasil harmonisasi, pemerintah pusat diharuskan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

“Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang,” pungkas Martin.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/043c799949.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal

  • Dedi Mulyadi Ingatkan Bahaya Anak Terlalu Lama Bermain Gawai

  • PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'

  • SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara

  • Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung

  • 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Berasal dari Jateng, Apa Sebabnya?

  • Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita

  • Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara

Artikel Populer

  • 1Stres Berat Bikin Durasi Haid Lebih Lama? Ini Kata Dokter
  • 2Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
  • 3"Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
  • 4Daftar 15 Wali Kota, Bupati, dan Gubernur Hasil Pilkada 2024 yang Ditangkap KPK dari 2025-2026
  • 5Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
  • 6Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto
  • 710 Contoh Jawaban Upaya Peningkatan Atasi Tantangan Tindak Lanjut di PMM, Guru Wajib Tahu
  • 8Jelang Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Rodri: Saya di Sini untuk Menang
  • 9Alami Pendarahan Hebat, Warga Pulau Komodo Dievakuasi ke Labuan Bajo Pakai Speedboat
  • 10Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
  • 11Jadwal Piala Presiden Elite 2026 Mulai 25 Juli, Persib Vs Arema Jadi Laga Pembuka
  • 123 Zodiak yang Diprediksi Semakin Berdaya pada 17 Juli 2026, Ada Aries

Tag Populer

  • Teknologi
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Berita

Populer Situs

Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York

Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim

Awal Mula Pohon Suweg Mirip Bunga Bangkai Ditanam hingga Mekar di Bekasi

Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor

Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029

Cegah Truk Tabrak JPO Jakarta, Rambu Batas Tinggi dan Portal Sensor Perlu Diperbanyak

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli, Cek Lokasi dan Jamnya

Nama Anggota AAA Clan Makin Terkenal, Reza Arap: Gue Tidak Pernah Bisa Jalan Sendiri

Artikel Populer

  • 15 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • 2DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
  • 3Iran Ancam Serangan Skala Penuh Jika AS Tak Berhenti Menyerang
  • 4Keadilan Mengadili Sang Penjaga
  • 5Pelarian Pembunuh Sadis yang Tusuk Driver Ojol Berakhir
  • 6Wamenaker: Pemerintahan Prabowo Hadir Berikan Solusi Nyata Bagi Kaum Buruh
  • 74 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
  • 8Pramono: Kalau Ada Lift Rusak, Segera Diperbaiki!
  • 9Ibu Femas Yani Arianto Buka Suara Terkait "Kaburnya" Sang Anak di Korea Selatan
  • 10Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Berita
    ×