• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Teknologi›Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 JuliArtikel

Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

Teknologi2026-09-08 03:46:263

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta. Alasannya, ada putusan yang belum siap.

Kedua terdakwa dalam sidang ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026.

Ketua majelis hakim Juandra mulanya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan diri dalam keadaan sehat.

Hakim Juandra kemudian mengungkap berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya.

"Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis .

Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

"Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

"Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko ," kata Adrianus.

Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum .

"Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline.

"Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

Diketahui, sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Berikut ini tuntutan mereka:

1. Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun

2. Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun

Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara, jaksa menuntut keduanya membayar restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

Sedangkan Eras, dituntut oleh jaksa untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 hari putusan inkrah.

Simak Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/052c699941.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa

  • HUT Ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Ajak Perkuat Ekonomi Daerah

  • 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Berasal dari Jateng, Apa Sebabnya?

  • Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026

  • Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri

  • Unggahan Instagram Pertama Messi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026

  • Kisah Minos Antoni, Sukses Menyulap Sampah Pantai Pulisan Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah

  • Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya

Artikel Populer

  • 1Terlalu Banyak Barang di Rumah Bisa Memicu Stres, Ini Cara Mengatasinya
  • 2Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
  • 3Cegat Pencuri Motor di Matraman, Tukang Ojek Luka Kena Tembak
  • 45 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • 5Piala Dunia 2026: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Las Malvinas
  • 6Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
  • 7Ada Hidden Gem Buat Warga Santai-Olahraga di Jaksel, tapi Harus Lewati TPU
  • 8Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman
  • 9ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
  • 10Tak Semua Mobil Bisa Dibuatkan Kunci Immobilizer Cadangan
  • 11Aliansi Masyarakat Adat Desak DPRD NTT dan Kapolri Evaluasi Hasil Seleksi Akpol 2026
  • 12Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah

Tag Populer

  • Teknologi
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
  • Bisnis

Populer Situs

Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo

Legenda Inggris Geoff Hurst Sebut Harry Kane Penyerang Terhebat Sepanjang Sejarah

Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat

Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen

Bus Sinar Jaya Terguling Usai Hantam Truk di Brebes, 4 Orang Terluka

Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS

Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah

Artikel Populer

  • 1Harga Minyak Dunia Stabil Meski AS dan Iran Saling Serang
  • 2Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
  • 3Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman
  • 4Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong
  • 5Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
  • 62 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
  • 7Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP
  • 8Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
  • 9Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
  • 10Nenek di Pasuruan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Kalung dan Gelang Raib

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Berita
    • Otomotif
    ×