• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan DitahanArtikel

2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

Berita2026-09-08 03:45:437929

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, atas dugaan pengancaman dan penganiaayaan terhadap Ketua Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang viral karena menolak penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni A dan H. Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Menurut dia, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu dan Kamis, 15-16 Juli 2026.

Triyanto menegaskan bahwa jajaran Polres Tebo akan melakukan proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Keduanya sudah resmi kita tetapkan tersangka dan sudah ditangkap. Perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban," kata Triyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Triyanto mengatakan, penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Saat itu, korban berupaya menghalau aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Batanghari.

Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban F, sehingga terjadi cekcok.

Melihat hal itu, istri F, yakni KW berupaya melerai, tetapi justru ditampar oleh tersangka.

Situasi kemudian semakin memanas ketika satu tersangka lainnya, yakni H datang bersama sejumlah orang.

H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/138e899853.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 7 Ide Meal Prep di Bawah Rp 200.000 untuk Seminggu, Cocok untuk Pemula

  • Prabowo: Saya Diserang soal MBG, tapi Ribuan Triliun Menguap Tak Ada Protes

  • Pasokan PAM Bakal Terhenti, Warga Cengkareng Mulai Tampung Air di Tong dan Ember

  • Pertamina Tegaskan Akan Tindak Sopir Mobil Tangki yang Melanggar di Medan

  • Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu

  • Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia

  • Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

  • Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia

Artikel Populer

  • 1Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?
  • 2Polda Sumsel Resmi Mengawali Pendidikan Bintara Polri, Diikuti 131 Siswa
  • 3Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi, 1 Orang Buron
  • 4Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
  • 5Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
  • 6Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun
  • 7TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
  • 8Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk
  • 9Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya
  • 10Kenalan di Tiktok, Selingkuhan Perempuan Dalang Pembunuhan Suami di Banyumas Mengaku TNI
  • 11Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
  • 12Pilu Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Berita
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif

Populer Situs

Jadwal KRL Jogja-Solo Besok Selasa 21 Juli 2026, Cek Jadwal dari Yogyakarta ke Solo

7 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang

Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos

Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian

Kronologi ASN BPN Nias Tewas di Apartemen Medan, Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Putus

Meski Likuiditas Ketat, Dana Kelolaan Nasabah Prioritas DBS Tumbuh 13 Persen

DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

Artikel Populer

  • 1Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
  • 2Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo
  • 3Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
  • 4FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, mulai Rp 8 Juta
  • 5Berburu Durian Menoreh di Kampung Durian Kulon Progo, Nikmati Langsung dari Kebun
  • 6Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam
  • 7Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
  • 8Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
  • 9Tolak Barcelona, Nico Williams: Lebih Baik di Athletic Bilbao daripada Menang Banyak Gelar
  • 10Bentrok 2 Desa di Adonara NTT Kembali Terjadi, 2 Orang Tewas

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Berita
    • Teknologi
    ×