• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Teknologi›Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari ItaliaArtikel

Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Teknologi2026-09-08 02:48:225

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/747c699246.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Hasil Otopsi Sementara Dokter PPDS yang Ditemukan Tewas di Semak RSUD Siak: Ada Memar di Kepala

  • Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan

  • Polwan Polda Riau Raih 7 Medali Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup

  • Mobil Pelat Dinas TNI Terbakar di Senen Jakpus, Diduga Akibat Korsleting

  • Psikologi Orang yang Hobi Bertanya Saat Nonton Film, Ternyata Bukan karena Tak Fokus

  • Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan

  • Iran Ogah Negosiasi Usai Digempur AS, Fokus Pertahanan Negara

  • Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah

Artikel Populer

  • 1Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
  • 2Prabowo Rapat Bareng Luhut dkk di Hambalang, Update Ekonomi Nasional-GovTech
  • 3Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka
  • 4Spanyol Juara Dunia, Gimana Analisis Laga Final Vs Argentina?
  • 5ITDC Bidik 150.000 Penonton MotoGP Mandalika 2026, Perputaran Ekonomi Ditarget Tembus Rp 5 Triliun
  • 6Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel
  • 7KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini
  • 8Ada "Samudra Purba" di Bawah Gurun Sahara, Sebagian Air Sudah Berusia Jutaan Tahun
  • 9Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite
  • 10Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
  • 11Jeda Paruh Musim, Mario Aji dan Veda Ega Pratama Cari Motivasi di Bali
  • 12Declan Rice: Skuad Terbaik Inggris yang Tinggal Menunggu "Waktunya"

Tag Populer

  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita

Populer Situs

Drake Pasang Taruhan Rp24,5 Miliar untuk Kemenangan Argentina di Final Piala Dunia

Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China

Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...

Dianiaya Pacar, Wanita di Bekasi Lolos dari Sekapan Usai Kabur Lewat Jendela

Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam

Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj

Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar

Artikel Populer

  • 1Jelang Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Mobilitas Penumpang Kereta Meningkat
  • 2PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
  • 3Momen Cak Imin Merumput, Bela PKB Lawan Golkar hingga PKS
  • 4Reza Arap Kenang Memori Terindah Bersama Lula Lahfah di Syuting Harusnya Horror
  • 5Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
  • 6The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton
  • 7Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
  • 8Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
  • 9DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid
  • 10Liburan Berakhir di Klinik akibat Sengatan Ubur-ubur Pantai Glagah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Bisnis
    • Berita
    • Otomotif
    • Kesehatan
    ×