• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Otomotif›2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di JakselArtikel

2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Otomotif2026-09-08 03:46:26523

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .

Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.

Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/380b699613.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan

  • Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2026, Bisa Online Lewat HP

  • Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung

  • Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online

  • Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar

  • Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000

  • China Tinggalkan Properti, AI dan Robot Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

  • Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Pukul 02.00 WIB, Ini Cara Nontonnya di TVRI dan Live Streaming

Artikel Populer

  • 1TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
  • 21.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
  • 3Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
  • 4Cara Memilih Produk Vitamin C yang Tepat untuk Kulit Wajah
  • 5Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
  • 6Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
  • 7Prilly Latuconsina Liburan ke Kalibiru, Angin Segar untuk Wisata Kulon Progo
  • 8Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tak Mengganggu Tidur? Ini Jawaban Dokter
  • 9Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
  • 10Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
  • 11Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
  • 12Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026

Tag Populer

  • Berita
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga

Populer Situs

Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat

2 Penganiaya Ketua BPD Penolak Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka dan Ditahan

Dapur MBG di Blora Pakai Minyak Goreng MinyaKita, Korwil SPPG: Enggak Boleh

Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN

Fangfang, Istri Siri Vicky Prasetyo Sudah Melahirkan, Tak Didampingi Suami dan Biayai Semua Sendiri

IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar

Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo

Ramai-ramai Anggota DPR Cecar WTP untuk BGN Era Dadan: Dibikin-bikin?

Artikel Populer

  • 1Utang RI Terus Bertambah, Kapan Harus Dilunasi?
  • 2Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 
  • 3Lahan Cengkeh dan Durian 3,5 Hektare di Gayam Trenggalek Terbakar, Damkar Butuh 3 Jam Padamkan Api
  • 4Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan hingga Malam
  • 5Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
  • 6Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
  • 7Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu
  • 8El Nino Justru Untungkan Petani Tembakau Wonogiri, Modal Rp 5 Juta Berpeluang Raup Omzet Rp 12 Juta
  • 9Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP
  • 10IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Wisata
    • Otomotif
    • Olahraga
    ×