• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto CabulArtikel

Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

Pendidikan2026-09-08 03:43:3038663

Polisi menangkap seorang pria inisial MN yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ulah bejat pelaku terbongkar usai ketahuan mengirim foto cabul ke ponsel korban.

Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua melapor ke polisi setelah menemukan chat mesum dari pelaku.

"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya," kaya Ipda Vicki, dalam keterangannya, Sabtu .

Orang tua tersebut kemudian menanyakan soal foto cabul yang dikirim oleh tersangka. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Orang tua merasa geram. Saat itu juga, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Ipda Vicki menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/499c699494.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Drake Pasang Taruhan Rp24,5 Miliar untuk Kemenangan Argentina di Final Piala Dunia

  • Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah

  • Konflik AS & Iran, Waka MPR Dorong Perkuat Ketahanan Energi

  • Shin Tae-yong Buka Suara Terkait Kondisi Pemain Anyar Persija Jakarta

  • Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN

  • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih

  • Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun

  • Revitalisasi Keraton Solo Dikebut, 300 Pekerja Dilibatkan

Artikel Populer

  • 1Messi Absen Bela Inter Miami di 2 Laga dan MLS All-Star Usai Piala Dunia 2026
  • 2Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang
  • 3Ngeri! Ular Sanca 'Nangkring' di Kamar Mandi Bikin Panik Warga di Bogor
  • 4Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
  • 5Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
  • 6Harga Pasaran Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
  • 7Asosiasi Mitra BGN Curhat di DPR: Ada Keracunan, Kami yang Dianggap Salah
  • 8Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok
  • 9Lagi, KPK Amankan Dua Koper Hitam dari Ruangan Kepala BPKAD Sukoharjo
  • 10Petugas Damkar Indramayu Selamatkan Kucing yang Telinganya Tertancap Paku
  • 11Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China
  • 12Sadisnya Rahmat Dimas Rampok dan Bunuh Ojol Tidur di Tangerang

Tag Populer

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Berita

Populer Situs

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.000 Triliun, Ekonom: Kenaikan Tak Selalu Berarti Makin Boros

Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat

Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok

Polisi: Siswa Bawa Bom di MAN 3 Padang Tak Terafiliasi Jaringan Terorisme

Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi

NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar

Final SEA V Cup 2026: Kejutan Kamboja, Indonesia Batal Hadapi Thailand

Artikel Populer

  • 1Rapat bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
  • 2Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas
  • 3Kronologi 2 Anggota DPRD Riau Cekcok hingga Berujung Baku Hantam Massa Simpatisan
  • 4Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
  • 5Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
  • 6Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih
  • 7Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
  • 8Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
  • 9Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
  • 10Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Teknologi
    • Pendidikan
    ×