• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan PenadahArtikel

Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Berita2026-09-08 03:08:252

Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.

Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.

Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.

Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.

”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.

"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.

Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.

Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.

"Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.

Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/512f899479.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

  • Prabowo Segera Rilis Motor Listrik Nasional, Intip Calon Mereknya

  • Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG

  • Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS

  • Dedi Mulyadi Minta Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri Dikaji Dulu, Ingatkan Optimalkan Dana BOS

  • Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies

  • Fakta Baru Kasus Pengadaan Buah MBG Rp 170 Juta, Dua Pihak Merasa Dirugikan

  • Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas

Artikel Populer

  • 1Penurunan Tanah Capai 16 cm Per Tahun, Bappeda Ungkap Ancaman Rob Pantura Jateng
  • 2Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
  • 3Dominik Szoboszlai Perpanjang Kontrak di Liverpool hingga 2031
  • 44 Fakta Bos Perusahaan Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel
  • 5Respons Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Emas Ilegal
  • 6Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
  • 7Beredar Kabar Adanya Pemutihan Pajak Motor Gratis 2026 di Jabar, Polres Indramayu: Informasi Hoaks!
  • 8Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
  • 9Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
  • 10Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
  • 11RSUP Adam Malik Siagakan Empat Tim Forensik untuk Tangani Korban Kecelakaan Beruntun Sibolangit
  • 121.095 Personel Disiagakan Kawal Demo di Jakpus Hari Ini

Tag Populer

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Wisata

Populer Situs

Kronologi ASN BPN Nias Tewas di Apartemen Medan, Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Putus

Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka

Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen

Ada yang Bela Spanyol, Ada yang Dukung Messi, Ada Pula yang Cuma Mau Nonton Konser

4 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi

Pabrik Bukhur di Tangerang Terbakar, Tiga Orang Alami Sesak Napas

Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan

Tinggal Sendiri dan Tak Punya Keluarga Bisa Buat KK Mandiri, Ini Caranya

Artikel Populer

  • 1Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
  • 2Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
  • 3Berapa Jam Tidur yang Dibutuhkan di Usia 60-an agar Otak Tetap Tajam?
  • 4Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi
  • 5Sebulan Tuntas, Jembatan Bailey Wih Kanis Pulihkan Akses Aceh Tengah
  • 6Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
  • 7Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR
  • 8Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
  • 9Sego Wiwit yang Sulit Dijumpai, Kuliner Khas Yogya dan Simbol Syukur Petani
  • 10Promo Indomaret Periode 17-22 Juli 2026, Camilan Berbagai Merk Diskon 30 Persen

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    ×