• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Teknologi›AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas LatchfordArtikel

AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford

Teknologi2026-09-08 02:57:304233

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, mengumumkan pengembalian dua benda purbakala yang dicuri dari Indonesia. Dua barang bersejarah ini dicuri oleh jaringan penjarah terorganisasi dan dijual melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor asal AS.

Pengembalian dua arca ini berawal pada akhir 2021, ketika sang kolektor AS secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Latchford. Kemudian, dua benda purbakala itu hari ini resmi dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara penyambutan repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia New York.

"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams, dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, Senin .

"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," tambahnya.

Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia ini berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci. Arca-arca itu diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade silam, lalu dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.

Antara tahun 2003 dan 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah ini beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor. Selama bertahun-tahun, Latchford membohongi dan menyembunyikan informasi dari kolektor untuk menutupi fakta bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian.

Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di distrik tersebut, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 , dan diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" serta "Sculpture-27" dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.

Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di Amerika Serikat.

Pada tahun 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York karena telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal Kamboja dan Asia Tenggara di pasar seni internasional. Dakwaan itu pada akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford.

Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.

Lihat juga Video 'Di Balik Viral Penemuan Candi Raksasa di Kediri':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/624a799368.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi

  • Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok

  • DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan

  • Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer

  • Ada Mobil Tangki Gratis Selama Air PAM Mati di Jakbar, Begini Cara Aksesnya

  • Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Aman meski Fiskal Daerah Tertekan

  • Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang

  • Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok

Artikel Populer

  • 1Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
  • 2Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional
  • 3Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026, Wajib Tahu Sebelum Beli
  • 4Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
  • 5Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah
  • 6SMAN 3 Kota Sorong Juara LCC Empat Pilar MPR Papua Barat Daya
  • 7Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin Blackout Jakarta-Jabar
  • 8BMKG: Gempa M 7,3 Meksiko Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
  • 9Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap
  • 10Prabowo Beri Waktu BGN Benahi Tata Kelola MBG dalam 1 Bulan
  • 11Huntap Mulai Dibangun, Warga Huntara Kapalo Koto Padang Belum Dapat Kepastian Relokasi
  • 12Korsel-China Mulai "Kepung" IKN, Mampukah Swasta Pecah Dominasi APBN?

Tag Populer

  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Berita
  • Pendidikan
  • Wisata

Populer Situs

Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar

Kuwait Klaim Cegat Serangan Drone dari Iran

Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah

Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan

Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening

Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS

Burnham Langsung Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris

Artikel Populer

  • 1Janji Shin Tae-yong di Persija Demi Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 2Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur
  • 3Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
  • 4Ada 2 Juta Keluarga di Jabar Belum Memiliki Rumah, Sekda Jabar: 90.000 ada di Kota Bandung
  • 5Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran
  • 6Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi, 1 Orang Buron
  • 7Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi
  • 8PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik
  • 9MBG Watch Sebut Penerima MBG Mestinya Hanya 26 Juta Orang
  • 10Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi, 1 Orang Buron

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Wisata
    • Berita
    ×