• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM BiometrikArtikel

Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik

Bisnis2026-09-08 02:48:2324496

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik kecurangan yang mengakali registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual.

Modusnya, oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya. Hal ini dilakukan agar kartu tersebut bisa diaktifkan sebelum dijual kepada pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, setelah kartu SIM dibeli dan digunakan pelanggan, oknum penjual tersebut kemudian melakukan pembatalan registrasi atau unregister.

"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (21/7/2026).

Menurut Edwin, praktik tersebut merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan karena pelanggan menggunakan data biometrik milik orang lain saat mengaktifkan kartu SIM.

"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," lanjut Edwin.

Edwin mengatakan, penerapan registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk operator seluler dan penjual kartu SIM.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, Komdigi menemukan bahwa sudah banyak pihak yang mematuhi aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Namun, Edwin berharap pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.

Kewajiban registrasi kartu SIM seluler menggunakan biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini menggantikan mekanisme registrasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Kemkomdigi, metode lama masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas.

Sebelum diberlakukan secara nasional, registrasi berbasis biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pengguna telah mendaftarkan kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/815a899176.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kebakaran Landa Gunung Biru di Mojokerto, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup Sementara

  • Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen

  • 2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

  • Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?

  • Tanpa Ariel NOAH, Peterpan Sukses Bikin Nostalgia di Hadapan 5.000 Penonton Malaysia

  • Hasil Voting Media Spanyol, Dunia Berpihak pada La Roja Dibanding Argentina

  • Viral Dipakai untuk Jerawat, Dokter Ungkap Fungsi Sebenarnya Cairan Infus di Klinik Kulit

  • Kabut Asap Bayangi Final Piala Dunia, Udara New York Sangat Tidak Sehat

Artikel Populer

  • 1Peneliti Temukan Mikroplastik di Ekosistem Laut Dalam Terpencil di Bumi, Alarm bagi Manusia?
  • 2Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
  • 3Pria Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
  • 4KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim
  • 5Slamet Ariyadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum BM PAN
  • 6Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
  • 7Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja
  • 8Kontribusi Besar LALIGA di Final Piala Dunia 2026, Sumbang 24 Pemain!
  • 9Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
  • 10Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
  • 11Pengamat: TPA Terbakar Bukan karena Kemarau, tapi Tata Kelola Buruk
  • 12Pedagang Cerita Detik-detik Bom Rakitan Meledak di Tasik: Saya Sampai Kejang

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Berita
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Wisata

Populer Situs

Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana

Menakar Kemenangan Narasi dalam Konflik Iran-Amerika Serikat

Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif

Demi Nonton Piala Dunia, Pasien Puskesmas di Polman Sulbar Kabur Bawa Infus

Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai

Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite

Arus Peti Kemas IPC TPK Naik 7 Persen pada Semester I 2026, Tembus 1,82 Juta TEUs

Kronologi 2 Anggota DPRD Riau Cekcok hingga Berujung Baku Hantam Massa Simpatisan

Artikel Populer

  • 1Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
  • 2Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai
  • 3Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
  • 4Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
  • 5Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
  • 6Strategi Timnas Voli Putra Indonesia Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
  • 7Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
  • 8Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis
  • 9Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa
  • 10Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    ×