• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie AdriansyahArtikel

Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Bisnis2026-09-08 01:57:565471

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.

Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.

Imbau publik bersabar

Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.

Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/007e799985.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

  • Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

  • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

  • Sidak Sekolah Rakyat Bali Rp 255 Miliar, Menteri PU Soroti Kegagalan Drainase

  • Volkswagen Berencana PHK 100.000 Karyawan, 4 Pabrik Terancam Tutup

  • Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah

  • ⁠Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo

  • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC

Artikel Populer

  • 1142 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tasikmalaya Nonaktif, Status UHC Terancam Batal
  • 2Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
  • 3Asa Warga Tanimbar di Balik Proyek Blok Masela Rp 300 Triliun, Harapan Tak Sekadar Cerita
  • 4Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN
  • 5Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
  • 6Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta
  • 7Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon di Riau Bhayangkara Run 2026
  • 8Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
  • 9Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan
  • 10BYD M6 DM Catat Efisiensi 92 KM per Liter di Semarang, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM di Karakter Jalan Berbeda
  • 11Iran Akui Salah Tembaki Kapal-kapal di Selat Hormuz
  • 12Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong

Tag Populer

  • Olahraga
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Berita

Populer Situs

Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia

Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya

Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina

Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang

Maba ITB 2026 Masih Bisa Ajukan Keringanan UKT Semester 1 sampai 21 Juli, Ini Caranya

Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah

Menteri HAM Kerahkan Tim untuk Kawal Penyelesaian Konflik di Adonara

Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing

Artikel Populer

  • 1Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
  • 2Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang
  • 3Pemkot Surabaya Catat Hotline Lapor Cak Eri Terima 9.217 Laporan, Mayoritas Masalah Parkir
  • 4Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku
  • 5Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
  • 6Polisi Pingsan Ditabrak Pelajar saat Mengatur Lalu Lintas di Bantul
  • 7Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
  • 8Diundang Trump, Presiden Meksiko dan PM Kanada Hadir di Final Piala Dunia 2026
  • 9Warga Diteror Tetangga hingga Pintu Rusak Sempat Dimediasi Sejak 2024
  • 10China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Berita
    ×