• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTBArtikel

Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

Hiburan2026-09-08 02:52:35523

Dua tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa kepolisian pada Senin (20/7/2026).

Dua tersangka yang diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB itu meliputi MR (15), selaku santri senior, dan AM (55), pimpinan ponpes.

Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Tersangka ABH Dimintai Keterangan soal Pendidikan

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak berinisial MR, Aan Ramadhan.

Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya, Senin, dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.

Tersangka Pimpinan Ponpes Diperiksa

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka AM, Emil Siain juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, sebagai tersangka," ujarnya.

Kendati demikian, ia enggan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

Sebagai informasi, kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terhadap kedua tersangka.

Pasal tersebut berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/017b799975.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Anton Eks Drummer Sheila On 7 Menikah di Usia 47 Tahun

  • KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Selayar Over Kapasitas, Nahkoda Diamankan Polisi

  • Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter

  • Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online

  • United Kenalkan Industri Motor Listrik Nasional ke Dunia Pendidikan

  • Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane

  • Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini

  • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT

Artikel Populer

  • 1Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
  • 2MBG Kembali Berjalan, Harga Daging Ayam dan Telur di Mojokerto Terkerek Naik
  • 3Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
  • 4Anak Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pindah Sekolah
  • 5Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit
  • 6Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
  • 7Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
  • 8Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah
  • 9Kunci Sukses Timnas Voli Putra Bungkam Kamboja 3-0 di SEA V Cup 2026
  • 10Piala Presiden 2026: Sarana Adaptasi Persib Bandung Jelang ACL 2
  • 11Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
  • 12Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1

Tag Populer

  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga

Populer Situs

Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG

786 Personel Dikerahkan, Polda Sumut Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU

Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen

Film Semua Akan Baik-Baik Saja Raih 4 Nominasi Festival Film Bandung

Balas Trump, Iran Ancam Serang Habis-habisan Infrastruktur Regional

Seminggu MBG Beroperasi, Harga Telur dan Ayam Potong di Bangkalan Naik

Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar

Head-to-Head Putri KW vs Akane, Momentum Pecah Telur Seperti Wang Zhi Yi

Artikel Populer

  • 1Anwar Ibrahim Bertekad Usir Warga Israel dari Malaysia
  • 2Daftar Harga Sewa Perlengkapan Pendakian di Gunung Lemah Wonosobo
  • 3Demam Piala Dunia 2026, Haaland dan Lionel Kini Jadi Nama Favorit Bayi
  • 410 Tahun Mangkrak, Gibran Pastikan Jembatan Way Bunut Lampung Bisa Dilintasi Akhir Juli
  • 5Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1
  • 6Awalnya Hanya Mengintip Naskah Tom Holland, Zendaya Cerita Keterlibatannya di Film The Odyssey
  • 7Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
  • 8Saya Coba Asus Vivobook Go 14, Laptop "Ganteng" dengan Port Lengkap untuk Pelajar
  • 9Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
  • 10Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hiburan
    ×