• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?Artikel

Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?

Wisata2026-09-08 02:46:457567

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar menabrak fasilitas publik marak terjadi di Jakarta. Belum lama ini, truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, insiden serupa terjadi ketika sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman, Jakarta Timur.

Rentetan kejadian ini tentu memicu pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai seberapa tinggi sebenarnya batas aman dan regulasi resmi ukuran kendaraan besar yang diperbolehkan melintas di jalan raya.

Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.Tangkapan layar video di akun Instagram @warungjurnalis Truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) pagi.

Bukan Truck Crane, Melainkan Ekskavator Ketinggian

Menanggapi fenomena tersebut, Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta, memberikan penjelasan mengenai jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di JPO Tendean.

Winston meluruskan miskonsepsi publik yang mengira armada tersebut merupakan truk derek (truck crane).

"Yang mentok di JPO Tendean itu truknya self loader namanya, untuk angkut alat berat, bukan truck crane," ujar Winston saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Winston menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, truk self loader sedang menggendong ekskavator. Menurutnya, kesalahan bukan terletak pada dimensi truk itu sendiri, melainkan pada barang yang sedang diangkut.

"Dalam case ini, truk tersebut angkut (gendong) excavator. Jadi, yang mentok ke JPO adalah excavator-nya yang ketinggian," kata dia.

Secara spesifikasi baku, truk self loader standar umumnya memiliki tinggi berkisar antara 2,6 meter hingga 3 meter. Dengan dimensi tersebut, truk kosong dipastikan aman melewati JPO.

Namun, ketika memuat alat berat tanpa perhitungan matang pada posisi lengan ekskavator, total tinggi kendaraan kemungkinan melewati batas aman ruang bebas jembatan.

Aturan Resmi Batas Tinggi Maksimal Truk

Berkaca dari kasus truk molen di Matraman dan muatan alat berat di Tendean, pemerintah sebenarnya sudah mematok batas tegas mengenai rancang bangun dimensi kendaraan angkutan barang demi menjaga keselamatan infrastruktur jalan.

Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.Wartakotalive.com/Joko Supriyanto Suku Dinas Bina MRambu pembatas tinggi kendaraan di underpass Senen, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan akibat ditabrak truk, Jumat (13/8/2021) dini hari.

Winston memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, batas mutlak tinggi sebuah kendaraan angkutan adalah 4,2 meter. Namun, angka ini tidak bisa diaplikasikan secara sembarangan oleh pemilik armada maupun pihak karoseri.

"Tinggi maksimum di truk sesuai regulasi 4,2 meter. Itu pun harus sesuai tipe chassis truck dan harus diajukan izin SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)-nya dulu untuk mendapatkan persetujuan tinggi maksimum," ucap Winston.

Sebagai informasi, untuk standar pembuatan truk yang umum digarap oleh perusahaan karoseri, tinggi maksimalnya biasanya dibatasi pada rentang 3,8 meter hingga 4 meter saja demi supaya aman melewati berbagai rintangan jalan.

Oleh karena itu, setiap pemilik armada angkutan barang maupun operator alat berat diimbau untuk selalu memastikan total dimensi muatan mereka tidak melebihi aturan SKRB dan SRUT yang telah disetujui, sekaligus lebih jeli dalam memperhatikan rambu batas ketinggian kolong jembatan yang terpasang di jalur ibu kota.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/341c899650.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 7 Fakta OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sempat Nobar Bola hingga Sita Ratusan Juta

  • WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China

  • Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir

  • Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie

  • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng

  • Barat ke Timur, Gelombang Panas Semakin Merajalela di AS

  • Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

  • Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan

Artikel Populer

  • 1Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
  • 2Cari Pembuang Bayi di Semak-semak Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
  • 3Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka
  • 4Ketum KOI Harap Prestasi Anggie Intania Chalik Picu Kebangkitan Tinju Indonesia
  • 5Menggila, Harga Tiket "Resale" Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 41 Miliar
  • 6Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
  • 7Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
  • 8Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan
  • 9Kekeringan Meluas di Karawang, Enam Desa Terdampak, BPBD Salurkan 152.000 Liter Air Bersih
  • 10Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
  • 11Dukungan Keluarga Jadi Kekuatan Terbesar bagi Pejuang Kanker
  • 12Dengan Konsep Ini, Penghuni Tak Perlu Cari Kerja ke Luar Kawasan

Tag Populer

  • Otomotif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Berita
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Olahraga

Populer Situs

Cuaca Jakarta Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Siang Hari

Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen

Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil

Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis

Terima Kunjungan Dubes Houssaini, Megawati Diundang ke Maroko

SPP SMA/SMK Negeri Diusulkan Aktif Lagi di Jabar, Terapkan Skema Bertingkat, Ini Alasannya

Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT

Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA

Artikel Populer

  • 1Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
  • 2Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
  • 3Ajak Lulusan STIP Jakarta Jadi Guardians of Environtmen, Mendikti Bekali 4 Karakter
  • 4Ada Konser Akbar di Monas, 13 KA Keberangkatan Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
  • 5Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026
  • 6TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi Madiun
  • 7Demo Tuntut Penurunan Plt Rektor UINSA, Mahasiswa Bakar Ban dan Jas Almamater
  • 8Polisi Usut Penyebab KM Nurul Salsa Tenggelam, Pencarian Korban Masih Berlanjut
  • 9Pramono Lantik 239 Pejabat Fungsional, Minta Tinggalkan Warisan Kinerja bagi Kemajuan Jakarta
  • 10Iran Batalkan Ujian Akhir SMA gegara Serangan AS

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Berita
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Otomotif
    • Teknologi
    ×