• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Kesehatan›Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026Artikel

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026

Kesehatan2026-09-08 02:53:114156

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Kasus ini dipaparkan setelah penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan diduga telah melakukan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho menjelaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.

"Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi," ujar AKBP Listyono dalam keterangan tertulis, Kamis .

Perkara ini bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Tersangka berinisial MF kemudian membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.

Untuk memperoleh keuntungan, tersangka MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.

Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional.

"Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Kombes Pol. Nandang.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lihat juga Video 'ASN Gresik Ditahan Terkait Penipuan SK Palsu, Ini Perannya':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/041c699952.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC

  • Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA

  • Diet Bebas Gluten Bikin Berat Badan Matt Damon Turun, Pakar: Bukan Karena Glutennya

  • Pengasuh Ponpes di Wonogiri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Modus Janjikan Sekolah Kedinasan

  • Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026, Cek Keberangkatan Lengkap

  • Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan

  • Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

  • "Jangan Bilang Orangtua, Nanti Aku Culik", Ancaman Pelaku "Challenge" Bocah Masuk Freezer

Artikel Populer

  • 1Pasar Rakyat-Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni
  • 22 Korban Masih Dicari, Basarnas Kerahkan Tiga Tim di Reruntuhan Rumah Mewah Grand Polonia Medan
  • 3Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
  • 4Thom Haye Sanjung Fasilitas Bali United Training Center, Singgung Punya Persib
  • 5Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka
  • 6Prabowo Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Berantas Korupsi, Ibaratkan Seperti Kanker
  • 7Dari Kota Semarang hingga Kaki Gunung Merbabu, Uji Jalan BYD M6 DM Buktikan Efisiensi dan Performa Lintas Kota
  • 8Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
  • 9Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
  • 10Pengalaman Dedi Kurniawan Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman: Buku Gratis, Rp 7 Juta per Semester
  • 11Lagi, KPK Amankan Dua Koper Hitam dari Ruangan Kepala BPKAD Sukoharjo
  • 12KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

Tag Populer

  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Berita
  • Bisnis
  • Kesehatan

Populer Situs

Chelsea Islan Melahirkan Anak Pertama

Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor

Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci

Waduk Delingan Karanganyar Menyusut Jadi Spot Berburu Sunset dan Berkah Petani Musiman

[HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026

Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim

Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang

Bukan Aset Kementerian PU, Jembatan Pantai Dona Tetap Dibangun Ulang

Artikel Populer

  • 1Bobby Akan Bangun Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Barang Saat Cuaca Buruk
  • 2TNI-Polri Bakal Dilibatkan Awasi Pajak di Desa, Pemprov Jateng: Pajak Kewajiban Warga Negara
  • 3Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
  • 4Anak Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pindah Sekolah
  • 5Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
  • 6Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
  • 7Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
  • 8Gabung Fortuna Sittard, Ole Romeny Ungkap Peran Justin Hubner
  • 9Pilih Rasuna Said Dibanding Bundara HI untuk CFD, Warga: Lebih Sepi, Lebih Fokus Olahraga
  • 10KDMP Bukit Gado-gado Diklaim Strategis Meski Berada di Tanjakan dan Minim Lahan Parkir

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Berita
    • Wisata
    • Teknologi
    ×