• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat DiperiksaArtikel

LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Olahraga2026-09-08 03:04:168

Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dimintai keterangan.

Ia juga menyebut Icad tidak dapat menghubungi siapa pun setelah dibawa oleh polisi.

"Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar," jelas dia.

Daniel menilai Icad seharusnya memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak terpenuhi sejak proses penjemputan hingga pemeriksaan berlangsung.

"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu, bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk berhak didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," ujar dia.

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, LBH Jakarta juga menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawanya ke kantor polisi.

LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal itu lazim digunakan untuk perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menjemput Icad pada Selasa (14/7/2026). Ia diduga diproses hukum terkait konten meme yang diunggah melalui akun media sosial X @TheKerupuk, meski hingga kini belum dijelaskan konten yang dipersoalkan.

Icad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada Rabu (15/7/2026).

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

Meski telah berstatus tersangka, Daniel memastikan Icad tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait proses penjemputan dan penetapan tersangka terhadap Icad. Namun, keduanya belum memberikan respons.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/150f699843.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pimpinan BGN yang Baru pun Heran Laporan Keuangan Era Dadan Dapat WTP BPK

  • The Odyssey Menguras Tenaga, Christopher Nolan Bakal Vakum 3 Tahun

  • Reza Arap Kenang Memori Terindah Bersama Lula Lahfah di Syuting Harusnya Horror

  • Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR

  • Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast

  • Kena PHK akibat Ketiduran 2 Menit, Ibu Tunggal di Jepara Bangkit Buka Usaha Jahit dan Sembako

  • Ditolak Atletico Madrid, Barcelona Akan Kembali Tawar Julian Alvarez

  • Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029

Artikel Populer

  • 1Temuan Mortir di Gudang Rongsokan Gegerkan Warga Malang, Tim Gegana Turun Tangan
  • 2KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
  • 3Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
  • 4Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!
  • 5Kemendikdasmen Ungkap Penyebab SD Minim Murid Baru di Tahun Ajaran 2026/2027
  • 6Perusahaan Singapura Lirik Jateng, Siap Boyong Investor China dan Eropa
  • 7Pramono Persilakan ASN DKI Nonton Final Piala Dunia 2026, Asal Kinerja Tak Berkurang
  • 8KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini
  • 9Terungkap 'Taufik Hidayat' Cikarang hingga Pelaku Ditangkap
  • 10Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
  • 11Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional dalam Waktu Dekat
  • 1210 Tahun HBC Purwakarta, dari Komunitas Jadi Keluarga Besar

Tag Populer

  • Hiburan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Berita
  • Otomotif
  • Kesehatan

Populer Situs

Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari

BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius

LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren

Jadwal Kedatangan Mariano Peralta di Persib Jelang Piala Presiden 2026

Peternakan Sapi Perah Rp 1,2 Triliun Mulai Dibangun di Brebes

FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?

Parlemen Israel Bubar, Netanyahu Terancam

Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung

Artikel Populer

  • 1SPP SMA/SMK Negeri Diusulkan Aktif Lagi di Jabar, Terapkan Skema Bertingkat, Ini Alasannya
  • 2Pemkot Surabaya Catat Hotline Lapor Cak Eri Terima 9.217 Laporan, Mayoritas Masalah Parkir
  • 3OSCT Indonesia Gandeng BOPPJ Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Pencemaran Laut
  • 4Tabrak Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas Terjepit
  • 5Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
  • 6Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Keberangkatan Naik 3 Kali Lipat
  • 7Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari
  • 8Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
  • 9Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Usai Rumahnya Digeledah
  • 10Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Wisata
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Berita
    • Kesehatan
    ×