• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus PenggelapanArtikel

Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

Bisnis2026-09-08 03:47:565378

Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu .

Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang .

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu .

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.

Lihat juga Video: Eks CEO eFishery Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 15 Miliar

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/177c699816.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali

  • Saat Letusan Gunung Berapi Bikin Eropa Tertutup Kabut Beracun 5 Bulan

  • Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli

  • Angka Kelahiran Anjlok Sampai Bikin Biksu di Korsel Bantu Para Lajang Cari Jodoh

  • Prabowo Diminta Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Istana Akan Cek dan Jadi Catatan

  • Prabowo Banggakan Petani: Yang Bilang Beras Mahal, Ikut Tanam Padi Sendiri

  • Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi

  • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?

Artikel Populer

  • 1Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
  • 2Warga Pamekasan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Belum Salurkan Bantuan
  • 3Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia ke RI
  • 4Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
  • 5Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
  • 6Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan
  • 7Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI
  • 8Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
  • 9Usai Bertemu Mendag China, Airlangga Dorong Realisasi 30 MoU Investasi Rp 37,1 Triliun
  • 10Menteri Muslim Singapura Mundur Gegara Interaksi Online dengan Perempuan
  • 11Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
  • 12Hasil SEA V Cup 2026: Indonesia Hantam Kamboja 3-0 di Laga Perdana

Tag Populer

  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
  • Kesehatan

Populer Situs

Viral Pijat India Sajikan Miras di Danau Sunter Jakut, Ternyata Cuma Konten

Kronologi ASN BPN Nias Tewas di Apartemen Medan, Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Putus

Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga

Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah

Keir Starmer Lengser, Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris

[HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026

Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih

Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga

Artikel Populer

  • 1Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • 2Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
  • 3Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
  • 4Curhat Penyandang Disabilitas Berburu Job Fair di Yogyakarta: Lolos Tes, Dicoret Saat Interview
  • 510 Hidangan Nasi Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas, Ada Favoritmu?
  • 6Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
  • 7Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024
  • 8Capai Final Piala Dunia 2026, Messi Tepis Isu Argentina Dibantu FIFA
  • 9Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
  • 10Trump Kenakan Tarif Dagang Baru pada Kanada, Ottawa Siapkan Balasan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Wisata
    • Berita
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    ×