• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri PenjelasanArtikel

Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri Penjelasan

Berita2026-09-08 03:43:3189997

Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendadak viral setelah ditagih bayar pajak mencapai Rp 840 ribu. Pemerintah Kabupaten Pati pun memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

Kabar mengenai pedagang lontong sayur kena pajak mencapai Rp 840 ribu ini ramai beredar di media sosial. Unggahan itu memperlihatkan adanya pedagang yang kaget karena ditarik pajak mencapai Rp 840 ribu.

"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Jumat .

Setelah ditelusuri, pemilik warung itu bernama Maryati, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Maryati ialah pedagang lontong sayur yang menempati tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum Pati.

Ia menempati tanah seluas 28 meter persegi. Dari situ ia kemudian ditarik pajak Rp 840 ribu.

"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan itu, dilansir detikJateng, Jumat .

Dalam video itu dijelaskan mengenai perhitungan pajak yang tembus Rp 840 ribu. "Warung ini kemarin diukur seperti ini ada parkir tempat naruh motor dengan panjang 7 meter terus ke belakang 4 meter. Itu tidak pada saluran air, tapi tanah ikut pada PU. Jadi ketemu 28 meter persegi kali 10 ribu," terang dia.

Dikatakan bahwa petugas pajak dari PU telah mendatangi pedagang ini sebulan lalu. Saat itu petugas meminta ganti rugi meterai dengan biaya Rp 50 ribu.

"Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu," jelasnya.

"Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu," lanjut dia.

Sementara itu, Maryati mengatakan kaget setelah ditarik pajak mencapai Rp 840 ribu. Ia mengaku baru mengalami hal tersebut.

"Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.

Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengaku telah menerima kabar terkait viralnya video pedagang yang mengaku ditarik pajak sampai Rp 840 ribu. Dijelaskan, pedagang atas nama Maryati telah memiliki izin menempati tanah lambiran irigasi milik PU Kabupaten Pati.

"Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya.

Dijelaskan bahwa ada aturan tersendiri terkait dengan pajak bagi yang menempati tanah lambiran irigasi milik PU. Hal ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan sudah ada tarifnya.

"Di situ di kuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3, ketemunya Rp 840 ribu," jelasnya.

Widyotomo menjelaskan petugas ke lokasi untuk menarik pajak dalam kurun waktu 3 tahun. Menurutnya, jika warga mengira itu mahal, hal itu karena durasi pajak selama kurun 3 tahun.

"Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton, kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/190e699803.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Ada Mobil Tangki Gratis Selama Air PAM Mati di Jakbar, Begini Cara Aksesnya

  • Nasib Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK Usai Nobar Piala Dunia

  • Angkot Tua yang Nekat Beroperasi Bakal Dikandangkan

  • Bamsoet Dorong Tarung Derajat Jadi Pilar Ketahanan Mental Generasi Muda

  • Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center

  • Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak

  • Ekonom Nilai Obligasi Pemerintah Masih Menarik, Asal Ada Syarat Ini

  • AS Naikkan Tarif Impor Brasil Jadi 25 Persen, Sengketa Dagang Memanas

Artikel Populer

  • 1Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking
  • 2Ada Hidden Gem Buat Warga Santai-Olahraga di Jaksel, tapi Harus Lewati TPU
  • 3Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya
  • 4Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
  • 5Denda untuk Coupang, Raksasa E-commerce di Korea Selatan, Picu Protes Washington
  • 6BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi
  • 7Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
  • 8Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
  • 9Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
  • 10Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan
  • 11[POPULER GLOBAL] Pentagon Cemas Perang Iran Meluas | Spanyol Juara Piala Dunia
  • 12Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG

Tag Populer

  • Hiburan
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Berita
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Populer Situs

Promo JSM Alfamart 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Sunco 2L Rp 43.900

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen

Viral Kopdes Merah Putih Malang di Seberang Telaga, Kades Sebut Sengaja Diambil dari Sudut Tertentu

Presiden Argentina Umumkan Hari Libur Nasional Usai Kalah Piala Dunia

Senangnya Aira Bocah SD Pekanbaru Dapat Merchandise Bibit Pohon di RBR 2026

Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh

Hanya 10 Jam, Polisi Tangkap Anak Angkat dan Kekasihnya yang Bunuh Pria di Nganjuk

Artikel Populer

  • 1Ibu Femas Yani Arianto Buka Suara Terkait "Kaburnya" Sang Anak di Korea Selatan
  • 2Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Usai Rumahnya Digeledah
  • 3Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas
  • 4Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
  • 5Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai
  • 6Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
  • 7Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
  • 8Pelaku Utama Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bekasi Ditangkap!
  • 9PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
  • 10Dikira Razia, Bapenda Kaltara Tegaskan Operasi Tempel-Tempel Hanya Pengingat Pajak Kendaraan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Wisata
    • Otomotif
    • Berita
    ×