• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Teknologi›Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP BaruArtikel

Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

Teknologi2026-09-08 02:46:2711

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru.

“Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD '45,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.

Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.

Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.

Draf sebelumnya

Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

"Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP kala itu.

Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025.

KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/337c699656.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global

  • Menjulang 27 Lantai, Gedung Kementerian Rp 1 T Ini Diejek Mirip Jagung

  • 2 Link Live Streaming Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Gratis di TVRI

  • Warga Tangkap Pelaku Curanmor yang Bawa Airsoft Gun di Tanjung Priok Jakut

  • DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara

  • Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan

  • Polisi Bongkar Peredaran Etomidat di Bogor, Pod Getar Dijual hingga Rp 6 Juta Per Cartridge

  • Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari

Artikel Populer

  • 1The Odyssey Tayang dalam Format Berbeda, Apa Beda Dolby, IMAX dan 70mm?
  • 2Terungkap 'Taufik Hidayat' Cikarang hingga Pelaku Ditangkap
  • 3Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
  • 4Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie
  • 5Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
  • 6ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
  • 77 Arahan dan Evaluasi Prabowo Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahan
  • 8Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
  • 9Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
  • 10Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari
  • 11Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas
  • 12Prabowo: Kalau Kita Perkuat Koperasi Bukan Berarti Lemahkan yang Lain

Tag Populer

  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Teknologi

Populer Situs

Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS

Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia

Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi

Tak Terima Ditegur Usai Terobos Palang, 3 Pria Keroyok Penjaga Perlintasan KA

Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan

Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Jebol, Permukiman di Tapanuli Tengah Terendam 1,5 Meter

Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran

Artikel Populer

  • 1Teka-teki "Safe House" Bupati Sukoharjo di Solo, Diduga Simpan Brankas Emas
  • 2Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
  • 3Viral Diduga Konflik Antartetangga di Gambir hingga Pria Digotong Paksa
  • 4Jelang Perancis Vs Inggris, The Three Lions di Ambang Sejarah Baru
  • 5PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik
  • 6Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dijadikan Kantor Yayasan oleh Don Ritto Sejak 2023
  • 7Lihat IG Pramono, Warga Langsung Bawa Kucing Sakit ke Klinik Hewan Keliling
  • 8Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis
  • 9Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
  • 10Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Berita
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata
    • Bisnis
    • Hiburan
    ×