• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat FebrieArtikel

Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

Berita2026-09-08 02:55:552348

Pimpinan Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan tim independen dalam mengusut tiga perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tujuannya agar kasus ini terang benderang.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni saat rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu .

Dia meminta tim independen ini tidak terafiliasi dengan tersangka. Dia juga berharap momen ini menjadi momen bersih-bersih aparat penegak hukum.

"Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," katanya.

Diketahui, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung , dan TNI solid.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

Terhadap tersangka DR, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/648c799344.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Jangan Pernah Transfer Uang ke Rekening Pribadi Sales Saat Beli Mobil

  • Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung

  • Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

  • Siapa dan Kenapa Slavko Vincic Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina?

  • Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas

  • Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang

  • Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang

  • Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri

Artikel Populer

  • 1Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
  • 2Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya
  • 3Jelang Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Mobilitas Penumpang Kereta Meningkat
  • 4Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
  • 5AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
  • 6Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
  • 7Rundown Hari Pertama Soundrenaline Sana Sini Jakarta 2026, Ada Tahiti 80
  • 8Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
  • 9Pesawat Mendarat Sendiri Tanpa Pilot, Teknologi Garmin Selamatkan Dua Nyawa
  • 10Di Balik Keputusan Anak Mondok, Orangtua Jaga Kepercayaan di Tengah Bayangan Kasus Kekerasan Seksual
  • 11Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Satpam Dilarikan ke RS, Polisi Turun Tangan
  • 12Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil

Tag Populer

  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Berita
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Wisata

Populer Situs

4 Metode Pembayaran Digital yang Dipakai Pelaku Judi Online untuk Kelabui Petugas

Guru Besar IPB Sebut Kondisi Laut Indonesia Memprihatinkan

Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak

Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?

Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya

Kritik Zlatan Ibrahimovic atas Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2026

Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung

Artikel Populer

  • 1Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
  • 2Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
  • 3INPEX Sebut Blok Masela Simbol Kemajuan Indonesia
  • 4Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikat SHM Rumah MBR, Ada Syaratnya
  • 5WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel
  • 6Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
  • 7Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
  • 8Awalnya Hanya Mengintip Naskah Tom Holland, Zendaya Cerita Keterlibatannya di Film The Odyssey
  • 9Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
  • 10Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Wisata
    • Berita
    • Teknologi
    • Bisnis
    ×