• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi WartawanArtikel

Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Wisata2026-09-08 03:46:10711

Ikatan Wartawan Hukum mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi, Jumat . Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu .

Kamil menyoroti pernyataan Hotman yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Ia menilai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris arogan.

"Pernyataan 'lu punya otak nggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," kata Kamil.

Kamil menekankan narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, ia mengingatkan, tak benar jika narasumber justru menyerang kapasitas intelektual seseorang.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar Kamil.

"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan advokat merupakan profesi terhormat, yang semestinya mengedepankan argumentasi dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia menyinggung bahwa advokat senior semestinya memberikan teladan.

"Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," kata Ponco.

Iwakum juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," kata Ponco

Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ponco menyebutkan, sebagai sosok yang dekat dengan Presiden, semestinya Hotman bisa menjaga kehormatan.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.

Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat UU Pers, yakni "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Iwakum pun mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

"Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," imbuhnya.

Lihat juga Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/085c699908.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

  • Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar

  • 2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

  • Cerita Resepsionis Hotel Podomoro Batang Gagalkan Penodongan, Pilih Melawan demi Jaga Tempat Kerja

  • Usai Bertemu Mendag China, Airlangga Dorong Realisasi 30 MoU Investasi Rp 37,1 Triliun

  • Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

  • Road Show E-Sports Kapolri Cup 2026 di Polda Kepri, Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi

  • Perkuat Sinergi, Kapolresta Sambangi Kajari Tangerang dan Dandim Tigaraksa

Artikel Populer

  • 1Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar
  • 2Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya
  • 3Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
  • 4Piala Dunia 2026: Perancis Lebih Jago dari Inggris saat Tampil di Perebutan Peringkat 3
  • 5Perkembangan AI Ancam Target Energi Bersih Perusahaan Raksasa Teknologi
  • 6Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
  • 7Final Piala Dunia 2026: Pesan Rodri untuk Timnas Spanyol Jelang Hadapi Argentina
  • 8Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
  • 9Saksikan Ibunya Rekonstruksi Bunuh Ayahnya di Banyumas, Anak Korban Pingsan dan Histeris
  • 10Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
  • 11Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
  • 12Prabowo Rapat Bareng Luhut dkk di Hambalang, Update Ekonomi Nasional-GovTech

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Berita
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Wisata
  • Hiburan
  • Olahraga

Populer Situs

Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun

Perkembangan AI Ancam Target Energi Bersih Perusahaan Raksasa Teknologi

Rano Karno: Aku Dukung Spanyol Kalahkan Argentina 2-1

Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Presiden 2026, Polisi Siapkan Pengamanan Ketat

Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing

Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16

Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung

Artikel Populer

  • 1Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap
  • 2Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris
  • 3Ramai Soal Stiker Retribusi Pemanfaatan RTHP di Yogyakarta, DLH Mengaku Tak Tahu Siapa Penempelnya
  • 4Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
  • 5Kabut Asap Bayangi Final Piala Dunia, Udara New York Sangat Tidak Sehat
  • 6Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding
  • 7Juara LCC Empat Pilar Papua, SMA YPPK Teruna Bakti Maju ke Tingkat Nasional
  • 8Awasi Kasus Febrie, Komisi III DPR Terus Dukung Kerja Kejagung
  • 9Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok
  • 10Membongkar Brankas Eks Bupati Sukoharjo: Ada Emas 2,5 Kg dan Gepokan Miliaran Rupiah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Teknologi
    • Hiburan
    ×