• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa BandingArtikel

Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

Wisata2026-09-08 02:57:3995225

"Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

"Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/038e799954.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas

  • Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

  • Siasat Sekolah Kembalikan Semangat Siswa Terdampak Bencana Padang

  • Hujan Deras Guyur Pekanbaru, Jalan Sudirman Banjir dan Macet

  • Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri, Jakarta-Hong Kong PP Rp 4,3 Jutaan

  • 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Divonis, Eks Kadis Dihukum 6 Tahun Penjara

  • Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini

  • Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

Artikel Populer

  • 1Barcelona Jadikan Bomber Al Nassr Opsi Cadangan jika Gagal Gaet Julian Alvarez
  • 2Ketua Komisi III DPR-K Manokwari Apresiasi Polda Papua Barat karena Ungkap PETI di Waserawi
  • 3Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
  • 4Ketegangan Memuncak, Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Saudi
  • 5Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Warga Depok Diteror Tetangga
  • 6BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
  • 7Berburu Durian Menoreh di Kampung Durian Kulon Progo, Nikmati Langsung dari Kebun
  • 8Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online
  • 9Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
  • 10Yogyakarta Masih Butuh 380 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Anggaran hingga Rp 15 Miliar
  • 11Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
  • 12Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

Tag Populer

  • Wisata
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Berita
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Otomotif

Populer Situs

CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?

Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA

Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango

Kecelakaan Motor vs Truk di Lombok Tengah, Tiga Anak di Bawah Umur Meninggal

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah di Tengah Fenomena Fatherless

Film Semua Akan Baik-Baik Saja Raih 4 Nominasi Festival Film Bandung

LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

Viral Banner "Halal Gantung Maling" di Wonosobo, Imbas Rentetan Kasus Curanmor

Artikel Populer

  • 12 Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dilebur, Siswa Bakal Tempati Gedung Baru
  • 2Nomor Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Diduga Juga Pernah Teror Warga
  • 3Viral Pijat India Sajikan Miras di Danau Sunter Jakut, Ternyata Cuma Konten
  • 4Intelijen Endus Ancaman Rusia, Negara NATO Ini Mendadak Siaga
  • 5Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
  • 6Perjuangan Ibu Hamil Terobos Banjir Setinggi Paha di Sinjai demi Bisa Melahirkan di RS
  • 7Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
  • 8Baru Ganti HP? Jangan Lewatkan Pengaturan Ini agar Baterai Tak Cepat Habis
  • 9Dua King Kobra Ditemukan Emak-emak Saat Sedang Kawin di Jonggol, Keduanya Mati Setelah Dievakuasi
  • 10Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Berita
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Kesehatan
    ×