• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah DiperiksaArtikel

Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

Hiburan2026-09-08 02:51:107912

Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat Budi dimintai tanggapan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.

Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.

"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/411d899580.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Isu Palestina dan Kekalahan Argentina

  • Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun

  • Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun

  • Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan

  • Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang Film Juminten Edan

  • Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Lewat Sistem FIFO

  • Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK

  • Usut Korupsi RS Gambut, Kejari Geledah Dinkes Banjar Selama 8 Jam

Artikel Populer

  • 1Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
  • 2Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
  • 3Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
  • 4Ini Tips Memilih Ban SUV yang Tepat Sesuai Karakter Jalan di Indonesia
  • 5Nasib Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK Usai Nobar Piala Dunia
  • 6Iran Akui Salah Tembaki Kapal-kapal di Selat Hormuz
  • 7Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
  • 8Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
  • 9Mentan Lapor ke Prabowo Petani Sudah Tak Menjerit Lagi Usai Impor Tetes Tebu Dihentikan
  • 10MPLS Sekolah Rakyat, Mensos: Pastikan Aman-Nyaman, Tak Ada Perpeloncoan
  • 116 Hal Terimbas dari Saling Serang Terbaru Iran Vs AS
  • 12China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi

Tag Populer

  • Hiburan
  • Olahraga
  • Berita
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Pendidikan

Populer Situs

IHSG Naik 4,24 Persen, Saham ADRO, ESSA, dan ITMG Bisa Dicermati Ritel Pekan Depan

Bukan Juaranya, Ini Pihak yang Paling Untung dari Piala Dunia 2026

29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa

Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus

Bocoran Isuzu di GIIAS 2026: Siapkan 5 Kendaraan Niaga

Survei: Warga AS Makin Pesimistis terhadap Ekonomi Meski Inflasi Melandai

Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB

10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI

Artikel Populer

  • 1Kala Trump Kritik Taktik Inggris yang Kalah dari Argentina di Piala Dunia
  • 2Kisah Pilu Luluk Ilhana, "Single Mom" di Jepara yang Di-PHK gara-gara Ketiduran 2 Menit
  • 3Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
  • 4Cewek Open BO Tanya AI Cara Tenang Hadapi Polisi Usai ASN Lompat dari Lantai 12
  • 5Barcelona Jadikan Bomber Al Nassr Opsi Cadangan jika Gagal Gaet Julian Alvarez
  • 6Jelang Perancis Vs Inggris, The Three Lions di Ambang Sejarah Baru
  • 7Anggota DPR Dorong Edukasi Bahaya Ancaman Bom usai Teror di SDN Srengseng Sawah 15
  • 8Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota
  • 9Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai
  • 10Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Berita
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    ×