• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di JabarArtikel

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Olahraga2026-09-08 02:57:309

Kementerian Sosial bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan verifikasi faktual ke rumah orang tua siswa Sekolah Rakyat yang diusulkan mendapat program bedah rumah di Jawa Barat, Jumat . Verifikasi dilakukan untuk mengecek kelayakan penerima bantuan, baik dari aspek fisik rumah maupun dokumen-dokumen pendukung.

Sebelum terjun ke lapangan, tim Kemensos dan PKP melakukan sinkronisasi data di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II. Hadir dalam kesempatan ini hadir staf khusus Menteri Sosial Ishaq Zubaedi Raqib, Tenaga Ahli Menteri Fajar WH, Tenaga Ahli Menteri Virgo Sulianto, dan jajaran Kemensos.

Sementara dari PKP diwakili Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II, Mochamad Mulya Permana dan jajaran. Dalam kesempatan tersebut Mulya menjelaskan bahwa Jawa Barat mendapat porsi bedah rumah cukup besar.

Ia mencatat, khusus untuk usulan dari Kemensos kuotanya mencapai 1.517 unit. Jumlah ini belum termasuk usulan dari pemerintah daerah, anggota dewan, serta kementerian dan lembaga lain. Lantaran banyaknya jumlah kuota dan usulan diperlukan koordinasi intens agar program berjalan lancar.

"Pertemuan ini sebagai bahan evaluasi kita semoga ada jalan keluar menjadi perbaikan ke depannya, masih ada waktu hingga akhir tahun. Kita upayakan perbaikan dan perubahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat .

Usai sinkronisasi data, tim bersama-sama melakukan pengecekan secara acak ke lapangan. Lokasi yang disasar adalah rumah yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, rumah yang belum diverifikasi serta rumah yang sudah diverifikasi tapi dinyatakan tidak lolos.

Didampingi SDM PKH, tim menyasar tiga titik pada hari pertama pengecekan. Yaitu dua lokasi di Desa Cibondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan KPM atas nama Amiduddin Hamzah dan Agus dan satu titik di Kelurahan Warung Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung atas nama Heni. Dari hasil pengecekan di lapangan, tiga lokasi ini dinyatakan lolos dan akan segera dilakukan perbaikan.

"Estimasi pelaksanaan bulan Agustus, pelaksanaan tiga bulan paling lama," jelas Mulya Permana.

Dia merinci perbaikan akan menyasar struktur kolom bangunan, balok, dan struktur atap.

Di sisi lain, Ishaq Zubaedi Raqib tidak memungkiri banyak tantangan dan dinamika di lapangan sehingga diperlukan koordinasi secara berkala antarkementerian. Tantangan yang ada di lapangan di antaranya terkait syarat status kepemilikan lahan serta hal-hal teknis lain namun menjadi syarat mutlak lolos menjadi penerima manfaat.

"Kemen PKP punya parameter untuk pembangunan BSPS, di Kemensos ada RST, kita duduk bareng untuk merekonsiliasi data. Paling tidak untuk Jabar kita harus temukan titik temu," katanya.

Secara nasional, pemerintah melalui program 3 juta rumah untuk rakyat menargetkan renovasi 10.000 unit Rumah Tidak Layak Huni bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya . Program ini merupakan sinergi Kementerian Sosial dan Kementerian PKP untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan membedah rumah keluarga siswa Sekolah Rakyat agar lebih layak huni.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan usulan terbanyak yang mendapatkan alokasi kuota hingga mencapai 1.517 KPM orang tua siswa Sekolah Rakyat.

Untuk dapat lolos mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria ketat yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi status kewarganegaraan yang sudah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional pada desil 4 ke bawah dengan batas penghasilan maksimal setara UMP/UMK, serta diutamakan bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.

Selain dokumen administrasi seperti KTP dan KK, calon penerima wajib memiliki atau menguasai tanah sendiri yang tidak bersengketa dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah . Kondisi rumah juga harus dipastikan tidak layak huni berdasarkan standar PP No. 16/2021, khususnya pada kerusakan struktur atap, lantai, dan dinding, serta calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/194a699799.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Meluas ke Lingkaran Elite, Skandal Korupsi Kembali Guncang China

  • Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok

  • "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya

  • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung

  • Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental

  • Buaya Purba Seukuran Kucing Ini Simpan Kulit dan Warna Aslinya

  • Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya

  • Xi Jinping Tantang Dominasi AS, Ingin China Pimpin Tata Kelola AI Global

Artikel Populer

  • 1Efek Domino Kenaikan Harga Obat bagi Pengeluaran Keluarga
  • 2Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
  • 3Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
  • 4Menko Erlangga: Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Tandai Era Baru Koridor Digital dan Kemitraan RI-Singapura
  • 5Momen Kapolda Riau dan Ojol-Mahasiswa Nobar Final Piala Dunia di Polda Riau
  • 6Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"
  • 7Media Asing Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Kredibilitas Antikorupsi Indonesia Dipertanyakan
  • 8Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
  • 9Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
  • 10Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong
  • 11Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya
  • 12Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar

Tag Populer

  • Teknologi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Berita
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Olahraga

Populer Situs

Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon

Bonatua Minta Pihak UGM Datang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Tidak, Akan Deadlock

LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

Prediksi Skor Robbie Gaspar untuk Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Jagokan Siapa?

Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan

Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun

Artikel Populer

  • 1GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
  • 2Imbas Putusan MK, MUI Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Turunan Izin Tambang
  • 3Pabrik Sandal PT Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Membubung Tinggi
  • 4Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah
  • 5Seskab: Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
  • 6Tren Taktik Low Block di Piala Dunia 2026, Tembakan Jauh Jadi Solusi
  • 7Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
  • 8Fakta di Balik Erling Haaland Bawa Rakun Awetan, Awalnya Niat Beli Topi Koboi
  • 9Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK
  • 10Di Balik Keputusan Anak Mondok, Orangtua Jaga Kepercayaan di Tengah Bayangan Kasus Kekerasan Seksual

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Berita
    • Bisnis
    • Wisata
    • Hiburan
    • Olahraga
    ×