• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Kesehatan›Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MKArtikel

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

Kesehatan2026-09-08 02:48:26526

Badan Legislasi DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Kehutanan digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin . Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan semua fraksi di Baleg menyetujui hasil harmonisasi tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026.

"Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul," ujar Sturman.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan. Di antaranya perbaikan teknis sebanyak 13 catatan yang disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 hingga penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.

"Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional," ujarnya.

Dia mengatakan perubahan lainnya ialah menambahkan rumusan-rumusan keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. Kemudian, merupakan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

Ada juga ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan. Lalu, menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.

"Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.

Lihat juga Video: Menhut Usul Penambahan 21 Ribu Polisi Kehutanan ke DPR

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/667c699326.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

  • Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang

  • Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa

  • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari

  • PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG

  • Promo Alfamart 21 Juli 2026, Produk Perawatan Bayi Diskon hingga 40 Persen

  • Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global

  • Kekeringan 2 Pekan, Warga Katulampa Bogor Cuci Baju dan Bersihkan Ikan di Kali Baru

Artikel Populer

  • 1Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
  • 2Kenapa Negara Teluk Getol Berinvestasi di Afrika?
  • 3Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan
  • 4Hutan Lindung di Bali Utara Terbakar, Pemadaman Terkendala Medan Terjal
  • 5Harga Daging Sapi Naik, Pedagang Bakso di Lamongan Dilema Hendak Naikkan Harga
  • 6Ingin Juara Liga Champions, Kane Tutup Pintu untuk Tottenham Hotspur
  • 7Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
  • 8Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
  • 9SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru
  • 10Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
  • 11Kenapa Indeks Saham Korea Selatan Kospi Anjlok 6,31 Persen?
  • 124 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Sibolangit, Sopir Truk Jadi Tersangka

Tag Populer

  • Berita
  • Hiburan
  • Wisata
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan

Populer Situs

Prabowo Buka Kemungkinan Pangkas Anggaran TNI-Polri untuk atasi Kemiskinan

Efisiensi dan Keamanan Jadi Prioritas Memilih Pemanas Air Listrik

Rp 715 Miliar Dana Pensiun PNS Malaysia Nyangkut di eFishery, Pengelola Tempuh Segala Cara

Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah

Janji Shin Tae-yong di Persija Demi Masa Depan Sepak Bola Indonesia

IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,10 Persen ke 6.108, Rupiah Ikut Menguat

Dengan Konsep Ini, Penghuni Tak Perlu Cari Kerja ke Luar Kawasan

Futurismo: Saat Industri Memilih Sendiri "Champion"

Artikel Populer

  • 1Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen
  • 2Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya
  • 3Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN
  • 4Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
  • 5Halte TJ Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara hingga 20 Juli, Ini Alternatifnya
  • 6Meski Jumlah Loyalis Berkurang, Pendukung Tetap Optimistis Sudewo Bebas dan Kembali Jadi Bupati Pati
  • 7Lansia Dijambret di CFD Rasuna Said, Pelaku Bercelurit Ditangkap, 1 Lainnya Kabur
  • 8Efek Messi, Rekor Baru Industri Taruhan AS
  • 9Kecelakaan Motor vs Truk di Lombok Tengah, Tiga Anak di Bawah Umur Meninggal
  • 1025 Kepala Daerah Dikirim ke Singapura untuk Belajar, Ini Kriterianya

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Berita
    • Otomotif
    ×