• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus DisiapkanArtikel

Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Bisnis2026-09-08 03:45:441612

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.

"Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?

Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.

Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.

Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.

Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.

Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/173e899818.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba

  • Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya

  • Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas

  • Tayang 7 Episode, Agent Kim Reactivated Cetak Rating Penayangan Tertinggi

  • Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan

  • Satpol PP DKI Usut Oknum Diduga Pungli Rp 300 Ribu ke Rumah Belajar di Jakut

  • Pria Hendak Perkosa Karyawan Spa di Denpasar, Kabur Panjat Atap hingga Ditangkap Warga

  • Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya

Artikel Populer

  • 1Bedah Trailer Avengers: Doomsday, Chris Evans Kembali Jadi Captain America
  • 2Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
  • 3Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
  • 4Tayang 7 Episode, Agent Kim Reactivated Cetak Rating Penayangan Tertinggi
  • 5115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan
  • 6Riau Bhayangkara Run 2026: Berlari Melawan Karhutla
  • 7BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
  • 8Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
  • 9Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan
  • 1010 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • 11Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
  • 12Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak

Tag Populer

  • Berita
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi
  • Hiburan

Populer Situs

Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya

KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini

Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026

Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya

Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid

Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional dalam Waktu Dekat

Prabowo Rapat Bareng Luhut dkk di Hambalang, Update Ekonomi Nasional-GovTech

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita

Artikel Populer

  • 1Trump Ingin AS Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Sendiri, Bisa Bareng China Juga
  • 2Harga Pasaran Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
  • 3Voltron Buka SPKLU Baru di Puri Indah, Ada 24 Titik Cas
  • 4Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
  • 5Lansia Dijambret di CFD Rasuna Said, Pelaku Bercelurit Ditangkap, 1 Lainnya Kabur
  • 6Komisi III DPR Pastikan KPK Ikut Supervisi Usut 3 Kasus Korupsi Jerat Febrie
  • 7Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk MBG
  • 8Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup
  • 93 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun
  • 10Pemerintah Falkland Ikut Kecam Argentina, Minta FIFA Jatuhkan Sanksi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Berita
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Bisnis
    ×