• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid BaruArtikel

SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru

Olahraga2026-09-08 03:45:458846

Sebanyak 73 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengalami kekurangan murid pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes mengungkap, dari jumlah itu bahkan ada sekolah yang hanya memperoleh tiga siswa baru.

Dari total 1.056 SD dan SMP negeri dan swasta yang ada, sebanyak 73 sekolah tidak mampu memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru. Rinciannya, 46 SD dan 27 SMP.

"Data terbaru menunjukkan ada 27 SMP dan 46 SD yang mengalami kekurangan murid pada tahun ajaran baru ini," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, Kamis (16/7/2026).

Aditya mengungkapkan, sekolah yang mengalami kekurangan murid tersebar di sejumlah kecamatan.

Untuk jenjang SMP, lima di antaranya merupakan sekolah negeri, sedangkan sisanya sekolah swasta.

Sementara pada jenjang SD, hanya satu sekolah swasta yang masuk dalam daftar tersebut, selebihnya merupakan sekolah negeri.

Kekurangan murid baru

Kondisi paling memprihatinkan terjadi di SDN Negarayu 02 dan SDN Purwodadi 01, Kecamatan Tonjong.

Kedua sekolah itu masing-masing hanya menerima tiga siswa baru, jauh di bawah kuota yang disediakan sebanyak 28 peserta didik.

Pada jenjang SMP, sekolah swasta juga menghadapi persoalan serupa. SMP IT Attaqwa Ketanggungan, misalnya, hanya memperoleh delapan siswa baru dari kuota 128 peserta didik.

Sementara itu, sekolah negeri yang mengalami kekurangan siswa antara lain SMPN 6 Brebes. Dari kuota 96 siswa, sekolah tersebut hanya menerima 18 siswa.

Sedangkan SMP Negeri Satu Atap Salem hanya mendapatkan tujuh siswa dari kuota 32 peserta didik.

"Meski jumlah siswa minim, sekolah tersebut tetap melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasa," katanya.

Wacana regrouping sekolah

Terkait kemungkinan regrouping atau penggabungan sekolah yang mengalami kekurangan murid, Aditya menjelaskan proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis.

Regrouping harus melalui sejumlah tahapan, diawali dengan adanya usulan dari pihak sekolah maupun pemerintah desa.

Selanjutnya, Dindikpora akan menyampaikan laporan kepada instansi yang menangani aset daerah untuk dilakukan kajian dan survei lapangan.

"Setelah dilakukan survei, baru diputuskan apakah sekolah perlu di-regrouping atau tidak. Itu pun bergantung pada usulan dari sekolah dan pemerintah desa," pungkasnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/114e699879.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • SDN Tlogo 2 Blitar Tak Masalah Berdampingan dengan Gerai KDMP

  • Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles

  • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki

  • Menuntut Negara: Bangsa Penagih atau Pencipta?

  • Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan

  • Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik

  • 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek

  • Perluas Pasar, Produsen Pelumas Rangkul Bengkel Lokal

Artikel Populer

  • 1Dari Pasar hingga Mal, Euforia Piala Dunia Satukan Warga
  • 2Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah di Tengah Fenomena Fatherless
  • 3Tumina dan Harapan Lansia Jember Akan Dokter yang Datang ke Rumah
  • 4Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum
  • 5Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
  • 6Kekeringan 2 Pekan, Warga Katulampa Bogor Cuci Baju dan Bersihkan Ikan di Kali Baru
  • 7Perbankan dapat Kucuran Dana SAL, Mengapa Kredit UMKM Masih Lesu?
  • 8Siswi SD di Lampung Timur Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Selidiki
  • 9Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030
  • 10KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
  • 11Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
  • 12Cari Pembuang Bayi di Semak-semak Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi

Tag Populer

  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Berita
  • Kesehatan
  • Wisata

Populer Situs

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP

Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks

Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar

Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?

Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan

Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030

Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Artikel Populer

  • 1Daftar Lokasi Kantong Parkir Konser Akbar Monas 2026
  • 2Ada Konser Akbar di Monas, 13 KA Keberangkatan Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
  • 3Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
  • 4Dapur Serba Putih Mulai Membosankan? Ini Tren yang Lebih Dramatis
  • 5Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau
  • 6Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini: Contraflow Berlaku di Tol Dalam Kota dan Tol Janger
  • 76 Maskapai Ajukan Rute dari Bandara Husein Bandung, Ada Penerbangan ke Singapura dan Malaysia
  • 8Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane
  • 9DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
  • 10Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Berita
    ×