• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum MengakuiArtikel

Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui

Bisnis2026-09-08 02:52:538

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, masyarakat adat di Indonesia saat ini masih merasakan penderitaan.

Penderitaan tersebut diterima masyarakat adat, karena ia menilai bahwa negara belum sepenuhnya mengakui mereka.

"Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Dalam pemaparannya kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi sektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

"DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy," ujar Pigai.

Pigai sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

Tegasnya, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

Sebelumnya, Baleg memprioritaskan RUU Masyarakat Adat untuk diselesaikan dalam masa sidang ini. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan fokus utama RUU ini bukan lagi sekadar pengakuan hukum adat, melainkan pada penguatan hak tradisional dan martabat masyarakat adat sebagai warga negara.

"Masyarakat adat juga begitu, kita prioritaskan. Tapi konteksnya itu tidak lagi kita bicara tentang ranah hukum adat, karena hukum adat itu sudah diadopsi dalam hukum positif," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Tantangan utama saat ini adalah bagaimana meningkatkan pencapaian hak-hak tradisional masyarakat adat serta menjamin kesetaraan posisi mereka di mata hukum.

"Tentunya harus dibangun terlebih dahulu tentang martabat, keadaan, dignity-nya, equality-nya, ya persamaan haknya, terkait dengan makna, karena masyarakat adat itu sama dengan masyarakat Indonesia gitu loh, masyarakat umum," ujar Bob.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar penyusunan undang-undang ini tidak terjebak dalam pemikiran skeptis yang menganggap keberadaan masyarakat adat akan membawa perubahan negatif atau eksklusivitas yang berlebihan.

Guna memastikan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), Baleg berencana melakukan serangkaian kunjungan kerja (kunker) ke berbagai daerah pada masa sidang ini.

Kegiatan itu diambil untuk menyerap aspirasi langsung dari komunitas adat di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya menjawab kebutuhan riil masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/718b899273.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Minum Kopi Setiap Hari? Ahli Gizi Ungkap Manfaat dan Risikonya

  • Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya

  • Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Pilih Jual Rumah

  • Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India

  • Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina

  • Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

  • Cerita Resepsionis Hotel Podomoro Batang Gagalkan Penodongan, Pilih Melawan demi Jaga Tempat Kerja

Artikel Populer

  • 1Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Pelayanan Kesehatan, Gaji Guru, hingga Sekolah
  • 2Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
  • 3Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini
  • 4Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah
  • 5Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
  • 6Merasa Jengkel Aliran Sungai Citaringgul Dikotori, Puluhan Emak-emak di Babakan Madang Turun Gunung
  • 7HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
  • 8Prediksi Skor Perancis Vs Inggris di Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026, Kickoff 04.00 WIB
  • 9Ford Bidik Kembali Pasar Fleet, Sasar Tambang dan Perkebunan
  • 10Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
  • 11Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
  • 12Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa

Tag Populer

  • Olahraga
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan

Populer Situs

Richard Lee Pingsan di Lapas, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya

Bentrok Kelompok Bermotor dengan Warga di Makassar, Ratusan Orang Saling Serang, Motor Dibakar

Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati

Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas

Volkswagen Berencana PHK 100.000 Karyawan, 4 Pabrik Terancam Tutup

Membongkar Brankas Eks Bupati Sukoharjo: Ada Emas 2,5 Kg dan Gepokan Miliaran Rupiah

Berjam-jam JPO Tendean Ditabrak Truk Dibongkar, Kendaraan Belum Bisa Melintas

BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih

Artikel Populer

  • 1Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
  • 2Bola Jadi Cermin Bangsa: ‘Sosiologi’ Final Piala Dunia 2026
  • 3Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
  • 4Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan
  • 5TNI AL Buka 3.110 Hektare Lahan Kedelai Baru untuk Dukung Pengurangan Impor
  • 6Antrean BBM di Medan Mulai Berkurang, Kurir: Tak Separah Sebelumnya
  • 7Liga Aspal Menteng, Anak-anak Dilatih Kekompakan Hingga Fair Dalam Bertanding
  • 8Tinggal Sendiri dan Tak Punya Keluarga Bisa Buat KK Mandiri, Ini Caranya
  • 9Prabowo Terkesan CEO Inpex Bisa Bahasa Indonesia: Tak Banyak yang Mau Belajar
  • 10Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Berita
    • Otomotif
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Teknologi
    ×