• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Otomotif›Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini AlasannyaArtikel

Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya

Otomotif2026-09-08 03:46:097

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pedagang yang berjualan di platform e-commerce masih tergolong rendah. Dari sekitar 52 juta merchant yang berjualan di berbagai platform e-commerce, kurang dari 10 persen di antaranya telah memiliki NIB, meski dokumen tersebut menjadi legalitas dasar dalam menjalankan usaha.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah pendekatan pengaturan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Aturan baru itu memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk mengurus NIB.

"Makanya kita lihat kok baru sedikit nih. Ini juga datanya bukan hanya double counting lagi, mungkin triple counting mungkin. Karena satu seller dia bisa jualan di platform manapun," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan dalam diskusi di Antara Heritage, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Iqbal, kepemilikan NIB tidak hanya menjadi syarat legalitas usaha, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan berbagai fasilitas kepada pelaku UMKM, mulai dari akses pembiayaan, program pembinaan, hingga insentif.

Aturan Lama, Pendekatan Baru

Iqbal menjelaskan, kewajiban memiliki NIB sebenarnya bukan ketentuan baru. Aturan tersebut telah diatur melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kemudian diperbarui menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Ketentuan itu juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kemudian kita juga punya PP Nomor 5 dengan OSS di mana disampaikan bahwasannya setiap kegiatan usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha," kata Iqbal.

"Nah izin usaha yang paling dasar yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha adalah NIB," lanjutnya.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi langsung mewajibkan seluruh pedagang memiliki NIB, tetapi memberikan waktu transisi agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan tersebut.

Bagi pedagang yang baru bergabung di platform e-commerce, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan memperoleh masa transisi selama 18 bulan.

Kendala Pengurusan Masih Dihadapi Merchant

Iqbal mengatakan, meski pembuatan NIB tidak dipungut biaya, proses pengurusannya membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 menit.

Di sisi lain, masih terdapat berbagai kendala dalam proses tersebut, mulai dari keterbatasan perangkat dan akses internet, pemenuhan persyaratan dokumen di sistem Online Single Submission (OSS), hingga masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengisi informasi teknis.

"Kenapa lama? Karena kita juga tahu tantangan kita dalam membuat NIB, bahwasannya tidak semua seller itu memiliki device atau peralatan yang sesuai dengan apa yang diminta," ujar Iqbal.

"Atau tidak semua seller itu melek terkait dengan pengurusan NIB," lanjutnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemendag bersama Kementerian Investasi/BKPM dan platform e-commerce memberikan pendampingan kepada merchant. Upaya itu dilakukan melalui penyediaan panduan pembuatan NIB dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami, serta tautan langsung menuju sistem OSS.

"Jadi itu yang kita lakukan, enggak berhasil 100 persen juga. Dari 100 yang kita fasilitasi, enggak 100 juga memiliki NIB," kata Iqbal.

"Tapi upaya-upaya ini kita lakukan terus-terus nih, sambil kita terus melakukan evaluasi-evaluasi," tuturnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/35b699958.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

  • Jadwal KRL Jogja-Solo pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur

  • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru

  • 2 Pembobol Toko Sepatu di Bekasi Dicokok, Pelaku Juga Garong 2 Minimarket

  • Bupati Majalengka Optimistis Masa Depan Bandara Kertajati Cerah Saat Jadi Pusat Industri Dirgantara

  • Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM

  • Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026

  • 2 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Sempat Mengapung Pakai Gabus Bareng 3 Mayat

Artikel Populer

  • 1Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
  • 2Soal Motor Listrik Nasional: Indomobil eMotor Soroti Infrastruktur
  • 3Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
  • 4TPA Cipayung Depok Kebakaran, Api Menyala Besar
  • 5Transaksi KDMP di Jatim Tembus Rp 21 Miliar, Khofifah Targetkan Tingkatkan Produktivitas
  • 6Asosiasi Desa Harap KDKMP Bisa Bangun Produktivitas-Genjot Ekonomi Warga
  • 7Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • 8Habiburokhman Jelaskan Perlu Pengawas Khusus Penerapan RUU Perampasan Aset
  • 9PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
  • 10IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
  • 11Waka MPR Sebut Peningkatan Literasi Nasional Tidak Boleh Berhenti
  • 12Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio

Tag Populer

  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Berita
  • Otomotif
  • Olahraga

Populer Situs

Capai Final Piala Dunia 2026, Messi Tepis Isu Argentina Dibantu FIFA

Byon Combat Showbiz 8 Digelar 29 Agustus, Jeka Saragih Perebutkan Sabuk Asia

Cegat Pencuri Motor di Matraman, Tukang Ojek Luka Kena Tembak

Polisi: Siswa Bawa Bom di MAN 3 Padang Tak Terafiliasi Jaringan Terorisme

Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos

OTT Lagi, Kini Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Dicokok KPK

Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya

Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT

Artikel Populer

  • 1Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Periode Ke-4
  • 2Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Siapkan Hari Libur Khusus
  • 3Peternakan Sapi Perah Rp 1,2 Triliun Mulai Dibangun di Brebes
  • 4Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
  • 5Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Jebol, Permukiman di Tapanuli Tengah Terendam 1,5 Meter
  • 6Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam
  • 7Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
  • 8Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan Lengkap
  • 9Pigai Bantah Pernah Minta Masyarakat Belanja Rp 1 Juta per Bulan di Kopdes
  • 10Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Berita
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
    ×