• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie AdriansyahArtikel

IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Pendidikan2026-09-08 03:43:427

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terungkapnya kasus ini, jelas Sugeng, berkat andil dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dan saya rasa tidak mungkin kasus ini bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian apabila tanpa restu atau tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo," ujar Sugeng lewat pesan suara, Minggu .

"Indonesia Police Watch mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan juga mengapresiasi restu dari Pak Prabowo di dalam penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah," sambungnya.

Bagi Sugeng, kasus korupsi Febrie Adriansyah merupakan kasus yang besar. Ia melabelinya sebagai kasus high profile.

"Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Saudara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, adalah satu pengungkapan kasus yang menurut saya spektakuler. Karena dalam hampir 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus high profile. High profile mengenai Jampidsus yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu .

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu .

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu .

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat huruf b dan huruf c dalam KUHP.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3-4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat huruf a dan huruf b," jelas Totok.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI.

Simak juga Video MAKI Puji Langkah Prabowo Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Cegah Gaduh

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/461f799531.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea

  • Peringatan Tsunami Dicabut, Tak Ada Kerusakan Besar Imbas Gempa Meksiko

  • Dinas LH Banten Minta Pengelola TPA Rutin Siram Sampah Cegah Kebakaran

  • Viral karena Disebut Mirip "Yesus", Penjual Kambing Asal Kota Batu Sempat Ragu Bikin Konten

  • Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029

  • Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK

  • Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba

  • Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah

Artikel Populer

  • 1Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk
  • 2Capai Final Piala Dunia 2026, Messi Tepis Isu Argentina Dibantu FIFA
  • 34 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
  • 4Pertamina Tegaskan Akan Tindak Sopir Mobil Tangki yang Melanggar di Medan
  • 5Tinjau Proyek Jalan, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas-Pengawasan Berlapis
  • 6Mengapa Teror di Sekolah Kian Muncul? Sosiolog UNP Soroti Persoalan Lingkungan Sosial yang Tak Sehat
  • 7Kisah Minos Antoni, Sukses Menyulap Sampah Pantai Pulisan Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah
  • 8Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk
  • 9Akses Masuk Tol Cikarang Barat Diperbaiki, Pengendara Diminta Waspada
  • 10DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
  • 11Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
  • 12Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Berita
  • Pendidikan
  • Otomotif

Populer Situs

Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap

Prabowo Bocorkan Bakal Launching Motor Listrik Nasional

Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional

AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah

Kenaikan Tarif Bus Transjakarta Masih Terus Dikaji

Ngerinya Kebocoran Gas Paling Mematikan dalam Sejarah, 3 Ribu Orang Tewas

Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos

Seorang Petani di Sikka Tewas Digigit Babi Hutan

Artikel Populer

  • 1Generasi Sandwich Hadapi Tekanan Finansial, Kesiapan Keuangan Jadi Sorotan
  • 24 Hal Diketahui soal Anjing Husky Dibacok di Bekasi
  • 3Mekeng: Obligasi Daerah Bukan Barang Baru, AS-Jepang Sudah Terbitkan
  • 4Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
  • 5Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
  • 6Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
  • 7Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
  • 8Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
  • 9Perluas Pasar, Produsen Pelumas Rangkul Bengkel Lokal
  • 10Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Berita
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Teknologi
    ×