• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup KuatArtikel

Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Hiburan2026-09-08 03:46:55251

Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Febrie Adriansyah, cukup kuat. Hal itu, katanya, berdasarkan temuan aset yang dibongkar Polri.

Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi pihak yang bersangkutan.

"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu .

Ia juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama , yang menurutnya merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.

"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Selain itu, Yunus mengatakan dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut benar merupakan milik pribadi, maka seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maupun Surat Pemberitahuan Pajak.

"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," ucapnya.

Yunus juga menyoroti ditemukannya valuta asing dalam temuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks penyidikan.

Lebih lanjut, ia juga menilai lokasi penyimpanan aset menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.

"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," pungkasnya.

Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dam diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif.

"Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu .

Kejagung Bentuk 'Tim 9' dan Jamin Hati-hati Usut Kasus Febrie

Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu .

Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/572f699421.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya

  • Blok Masela dalam Angka: Efek Domino Investasi Rp 300 Triliun bagi Indonesia

  • Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka

  • Terlibat Begal Motor, Pelajar SMP di Cianjur Ditangkap

  • Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit

  • Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental

  • Guyon Cak Imin: PKB Lebih Jago dari Golkar di Mini Soccer, di Pemilu?

  • Blue Bird Gandeng Innova Zenix Hybrid, Angkat Bicara Soal Kritik

Artikel Populer

  • 1Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
  • 2Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
  • 3Cara Tuchel Lepas Stres di Timnas Inggris, Bersepeda dan Makan Es Krim
  • 4Pemerintah Buka Peluang Pelibatan Kantin di Program MBG
  • 5Dibanding Usia iPhone, Lebih Lama Orang Ini Kerja di Apple
  • 6Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat
  • 7Kepala Daerah Belajar ke Singapura: Efisiensi Dipertanyakan
  • 8Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
  • 9Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
  • 10Trump Ancam Bredel Stasiun TV yang Tak Siarkan Pidatonya
  • 11Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
  • 12BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

Tag Populer

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Wisata
  • Berita
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Kesehatan

Populer Situs

AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya

Belajar Dulu sebelum Trading, Investor Asal Medan Ini Andalkan Edukasi Pasar Modal dari BNI Sekuritas

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M

Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba

Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026

Fakta-Fakta Menarik di Balik Pembuatan Film The Odyssey

Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar

Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Masih Normal

Artikel Populer

  • 1Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
  • 2Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat
  • 3KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
  • 4Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau
  • 5Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP
  • 6142 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tasikmalaya Nonaktif, Status UHC Terancam Batal
  • 7Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
  • 8Jember Fashion Carnaval 2026 Bakal Digeler 24-26 Juli, Angkat Tema HEAL
  • 9Mengapa Kita Sulit Berhenti Membaca Berita Buruk? Ini Penjelasan Psikoterapis
  • 10Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Teknologi
    • Berita
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Kesehatan
    ×