• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari KejagungArtikel

Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Berita2026-09-08 02:47:144

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tapi ada syarat-syaratnya.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi penangan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut,” kata Johanis Tanak saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” sambungnya.

Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut?

Dilansir dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain disebutkan pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi demikian:

“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”

Selanjutnya, pada Pasal 10A ayat (2), diatur sejumlah syarat agar KPK bisa mengambil alih perkara korupsi yaitu, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Syarat lainnya adalah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; serta keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian pada Pasal 10A ayat (3) diatur bahwa dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan KPK.

Sorotan Mahfud MD

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan tersebut.

Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/763d899228.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita

  • Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari

  • Menkop Apresiasi Pramono Bikin Jalan Rasuna Said Jadi Lebih Indah dan Keren

  • Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas

  • DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

  • Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah

  • Sejoli Rampok Rumah di Klaten, Ancam Korban Pakai Parang

  • MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI

Artikel Populer

  • 1Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN yang Telat Ukur Tanah
  • 2Jelang Muktamar NU, Cak Imin: Semua Ingin Perbaikan, Mutlak Pembaruan
  • 3Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
  • 42 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras
  • 5Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
  • 6Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya
  • 7Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni
  • 8Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • 9Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
  • 10Karim Adeyemi Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Pelatih Dortmund Sudah Ucapkan Selamat Tinggal
  • 11Messi Vs Mbappe, Siapa yang Bakal Meraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026?
  • 12Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026

Tag Populer

  • Teknologi
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Berita
  • Wisata
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan

Populer Situs

Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI

Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas

16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman

Halte Kebon Sirih Arah Kota Akan Ditutup 3 Hari, TJ Siapkan Alternatif

Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia

Bobby Akan Tingkatkan Pelayanan Puskesmas di Nias: Biar Tak Semua Masyarakat ke RS

Artikel Populer

  • 1Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
  • 2Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
  • 3Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
  • 4Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
  • 5Panduan ke Wisata Alam Desa Wisata Pulesari di Sleman dari Kota Yogya
  • 6Tragedi Gempa M 9,2 yang Picu Tsunami hingga Bikin Seluruh Dunia Bergetar
  • 7Aliansi MPR Pastikan Gelar Aksi Lanjutan Usai Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan
  • 8Prabowo Segera Rilis Motor Listrik Nasional, Intip Calon Mereknya
  • 9Legenda Inggris Geoff Hurst Sebut Harry Kane Penyerang Terhebat Sepanjang Sejarah
  • 10Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Wisata
    ×