• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi GratisArtikel

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Pendidikan2026-09-08 03:10:076659

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/020c899971.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur

  • PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali

  • Bukan Juaranya, Ini Pihak yang Paling Untung dari Piala Dunia 2026

  • Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel

  • Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939

  • Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

  • Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM

  • Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic

Artikel Populer

  • 1Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
  • 2Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
  • 3Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
  • 4Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
  • 5Mulai 17 Agustus, Proses Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari
  • 6Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
  • 7Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
  • 8Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo: Ini Alasan Pemilihannya dan Solusi Disdukcapil
  • 9KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD, Ini Tujuannya
  • 10Polda Sumsel Dirikan Kafe Buruh Presisi, Jadi Ruang Dialog Ketenagakerjaan
  • 11AI Jadi Senjata Baru Kelompok Teroris? Ini Temuan Terbarunya
  • 12Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru

Tag Populer

  • Olahraga
  • Bisnis
  • Berita
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata

Populer Situs

Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Ledakan Terjadi di Gudang Amunisi Madiun

Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah

Diet Bebas Gluten Bikin Berat Badan Matt Damon Turun, Pakar: Bukan Karena Glutennya

Iran Akui Salah Tembaki Kapal-kapal di Selat Hormuz

Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan

Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota

Artikel Populer

  • 1Soal Sanksi untuk Bupati Purwakarta, Mendagri Serahkan ke Dedi Mulyadi
  • 2Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
  • 3ASDP Siapkan Sterilisasi Pelabuhan, Layanan Penyeberangan Masuk Era Digital
  • 4Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
  • 5Peneror Bom di SDN Jaksel Tak Sangka Ulahnya Bikin Heboh, Kini Menyesal
  • 6Andy Burnham Segera Jadi PM Baru Inggris, Dilantik Senin
  • 7Legenda Spanyol Justru Berharap Hadapi Inggris di Final Piala Dunia, Mengapa?
  • 8Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
  • 9Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
  • 10Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo: Ini Alasan Pemilihannya dan Solusi Disdukcapil

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Wisata
    • Teknologi
    • Berita
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    ×