• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung LawuArtikel

Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung Lawu

Pendidikan2026-09-08 02:50:04121

Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjatuhkan sanksi blacklist selama dua tahun kepada salah satu penyelenggara open trip dan tiga crew lantaran melanggar serangkaian regulasi pendakian yang berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi dari pengelola pada Rabu (15/7/2026), penyelenggara open trip tersebut sebelumnya telah dua kali mendapat teguran karena membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pengelola yang berujung pada terganggunya antrian jalur turun dan tertinggalnya rombongan pendaki lain.

Pelanggaran berlanjut ketika rombongan yang bersangkutan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus sehingga menimbulkan kendala pada proses absensi turun.

Rombongan tidak dapat turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul.

Sementara identitas ketua rombongan tidak dikenali oleh anggotanya sendiri maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Situasi ini memicu konflik di area registrasi basecamp pendakian.

Awal mula persoalan

Menurutnya ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara open trip seperti meninggalkan teman rombongan dan mereka tidak menggunakan porter lokal.

Berkaca dari kejadian itu, mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi apa yang telah dilakukan selama ini.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak open trip menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar dilengkapi materai yang menyatakan kesediaan menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.

"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," jelasnya.

Imbauan untuk mematuhi regulasi

Gunung Lawu yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dengan Kabupaten Magetan Jawa Timur.KOMPAS.com/Agus Iswadi /ilustrasi. Gunung Lawu yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dengan Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, penyelenggara open trip dilarang melakukan pendakian dan menyelenggarakan jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama dua tahun ke depan.

Dia menambahkan, pengelola juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu terkait status blacklist tersebut.

Pengelola mengimbau kepada seluruh penyelenggara open trip dan pendaki agar senantiasa mematuhi regulasi pendakian demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/633c699360.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Tim Investigasi dari Jakarta Berangkat ke Lokasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun

  • NotebookLM Resmi Berganti Nama, Kini Masuk Keluarga Gemini

  • Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar

  • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango

  • Minum Kopi Setiap Hari? Ahli Gizi Ungkap Manfaat dan Risikonya

  • Mulai 2027, Pemprov Jatim Bidik Pelebaran 20 Km Jalan Provinsi per Tahun

  • Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal

  • Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026

Artikel Populer

  • 1Kisah Olé Olé, Lagu Perayaan yang Tak Sengaja Bertemu Piala Dunia dan Kini Incar Timnas Indonesia
  • 2Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi
  • 3Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang
  • 4Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
  • 5Nobar Pildun di Menteng Tenggulun, Mendagri Tekankan Semangat Kebersamaan
  • 6Trump Ancam Bredel Stasiun TV yang Tak Siarkan Pidatonya
  • 7Kembali Menguatnya Usulan Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG
  • 8"Hidungku Patah gara-gara Ikam!", Tegangnya Drama Penjemputan 3 Tahanan Kasus Katingan yang Tiba dari Jakarta
  • 9Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
  • 10Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
  • 11Pengamat: Kelangkaan BBM di Sumut Bisa Meluas jika Cadangan Nasional Menipis
  • 12Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?

Tag Populer

  • Wisata
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Berita
  • Pendidikan

Populer Situs

Industri Kosmetik Indonesia Tumbuh Pesat, Riset Ilmiah Jadi Kunci Daya Saing

Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP

Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000

Keluarga Guru PPPK yang Meninggal di Mes Polisi Pessel Pertanyakan Hasil Visum Tak Kunjung Keluar

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta

Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi

United Kenalkan Industri Motor Listrik Nasional ke Dunia Pendidikan

Yogyakarta Masih Butuh 380 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Anggaran hingga Rp 15 Miliar

Artikel Populer

  • 14 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
  • 2INPEX Sebut Blok Masela Simbol Kemajuan Indonesia
  • 3Mengenal Inés García, Pacar Lamine Yamal yang Setia Mendampingi hingga Spanyol Juara Dunia
  • 4Kunjungi Padang, Dedi Mulyadi Pilih Naik Taksi Dibanding Mobil Dinas
  • 5Mengenal Tiga Jenis Orbit Satelit dan Fungsinya
  • 6Setahun Diuji, Ini Alasan Baterai Solid-State Belum Dipakai ke Mobil
  • 7Narasi "Demo Bayaran" dan Masa Depan Kebebasan Berpendapat
  • 8Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
  • 9Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
  • 10Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Berita
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Hiburan
    ×