• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti AsuhanArtikel

Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan

Wisata2026-09-08 03:41:48985

Rangkaian praperadilan Roy Suryo masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak, Roy masih akan menghadapi gugatan ketiganya perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukumnya, Refly Harun, menuturkan, gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim.

“Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui usai persidangan, Senin (20/7/2026).

Menurut Refly, nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta. Meskipun Roy tidak terluka pada saat upaya paksa, ada hak-hak Roy yang direnggut selama beberapa hari.

“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly.

Dia menaksir nilai yang akan diajukan berkisar di angka Rp 210 juta. Rencananya, uang itu akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

“Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly.

Adapun, putusan sidang gugatan praperadilan kedua Roy terkait penetapan status tersangka telah ditolak hakim untuk sepenuhnya karena dinilai tidak relevan dengan status Roy yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

Sementara gugatan praperadilan tentang penggeledahan sudah dikabulkan sebagian. Di mana, upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/882e899109.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pabrik Sandal Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi

  • Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung

  • Aliansi Masyarakat Adat Desak DPRD NTT dan Kapolri Evaluasi Hasil Seleksi Akpol 2026

  • Pelaku Bom Rakitan di Padang Belajar dari Internet, Polisi Tegaskan Bukan Jaringan Teror dan “Lone Wolf”

  • Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut

  • Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah

  • 1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka

  • Kronologi Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Cilincing, Bermula dari Minta "Uang Kopi" Rp 300.000

Artikel Populer

  • 1Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
  • 2Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator 'Jual' Miras di Taman Mataram
  • 3Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
  • 4Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas
  • 5Arus Peti Kemas IPC TPK Naik 7 Persen pada Semester I 2026, Tembus 1,82 Juta TEUs
  • 6Operasi Berantas Jaya, Polres Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Begal-Curanmor
  • 7Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
  • 8INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak
  • 9Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal
  • 10Harga Sayur dan Cabai Merangkak Naik di Malang, Pedagang Sebut Penjualan Turun Drastis
  • 11Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR Heran BGN Raih WTP Terkait Anggaran 2025
  • 12Dikira Razia, Bapenda Kaltara Tegaskan Operasi Tempel-Tempel Hanya Pengingat Pajak Kendaraan

Tag Populer

  • Otomotif
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Hiburan

Populer Situs

Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic

Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah

Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS

Menteri Pigai Sesalkan Hoax Ajakan 'Belanja Rp 1 Juta/Bulan di Kopdes'

Pria Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala

Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa

Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP

Artikel Populer

  • 1Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
  • 2Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
  • 3Dedi Mulyadi Ingatkan Bahaya Anak Terlalu Lama Bermain Gawai
  • 4Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat
  • 52 Jambret Bersajam Sasar Lansia di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Ditangkap
  • 6Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur
  • 7Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam
  • 8Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
  • 9Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi
  • 10Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Berita
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Wisata
    ×