• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Berita›Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis BebasArtikel

Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

Berita2026-09-08 03:45:4511284

Sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta. Hakim mengatakan Eka tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin .

Hakim menyebut Eka hanya menjadi sopir taksi online yang disewa oleh seorang bernama Boma. Dia mengatakan Eka tidak mengetahui rencana penculikan korban.

"Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," katanya.

Hakim menyebut Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara saat penculikan terjadi. Hakim menyebut Eka juga tidak mengenal para pelaku.

"Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," kata hakim.

Diketahui, sebelumnya Eka telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Eka sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Jaksa juga menuntut Eka untuk membayar restitusi. Jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

18 Terdakwa Disidang

Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Sementara para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur . Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

1. Dwi Hartono2. Candy alias Ken3. Antonius Aditia4. Rochmat Sukur5. Eka Wahyu6. Yohanes Joko Pamuntas7. M Umri8. Reviando Aquinas Handi

9. Andre Tomatala10. Emanuel Woda Bertho11. Johanes Ronald Sebenan12. David Setia Darmawan13. Anthonio Stefanus14. Erasmus Wawo15. Aloysius Wiranto.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

Terdakwa lain juga telah dituntut hukuman penjara. Sidang putusan mereka masih berlangsung.

Simak juga Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/812b699181.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Memaki dan "Berdoa"

  • Inflasi AS Turun, Investor Kripto Pantau Bitcoin dan Ethereum

  • Warga Diimbau Siapkan Cadangan Air Selama Perawatan IPA Hutan Kota

  • Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Arteri Jakarta Macet

  • Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi

  • Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan

  • Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU

  • Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

Artikel Populer

  • 13 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
  • 2Waka DPRD Surabaya Dorong Camat-Lurah Tiru Gaya Sidak Eri Cahyadi
  • 3⁠Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo
  • 4Beratnya Duit dan Emas 74 Kg Bukti Kasus Febrie Sampai Harus Diangkat 3 Orang
  • 5Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
  • 6Anwar Ibrahim Bertekad Usir Warga Israel dari Malaysia
  • 7Misteri Kerangka Tanpa Kepala di Pantai Legundi, Polisi Duga Korban Meninggal akibat Tenggelam
  • 8ITS Bikin Traktor Perahu Listrik untuk Pertanian Lahan Gambut
  • 9Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
  • 10Pengalaman Berat Adhisty Zara Syuting Film Rumah Singgah saat Kehilangan Kakeknya Acil Bimbo
  • 11Karim Adeyemi Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Pelatih Dortmund Sudah Ucapkan Selamat Tinggal
  • 12Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika

Tag Populer

  • Wisata
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi

Populer Situs

Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil

4 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan

Panglima TNI Sebut Pendampingan TNI AU Sumbang 45 Persen Target Produksi Gula Nasional 2026

Ajak Lulusan STIP Jakarta Jadi Guardians of Environtmen, Mendikti Bekali 4 Karakter

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar

Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku

Artikel Populer

  • 1Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
  • 2Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi
  • 3Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!
  • 4Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
  • 5PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
  • 6Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
  • 7Tabrak Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas Terjepit
  • 8Trump Bilang Spanyol Pantas Menangi Piala Dunia
  • 9Pemerintah Falkland Ikut Kecam Argentina, Minta FIFA Jatuhkan Sanksi
  • 10Efek Domino Kenaikan Harga Obat bagi Pengeluaran Keluarga

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Berita
    • Bisnis
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kesehatan
    ×