• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari JakartaArtikel

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Bisnis2026-09-08 02:55:05562

Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.

Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.

"Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

Modus Transaksi

Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).

"Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.

Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Masih kami terus kembangkan," tuturnya.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/039b799953.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Antisipasi Jules Kounde Hengkang, Barcelona Lirik Bek Tottenham Pedro Porro

  • Menteri Muslim Singapura Mundur Gegara Interaksi Online dengan Perempuan

  • Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar

  • Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia Kandas Usai Ditaklukkan Argentina

  • Rumah Hanyut, Suami Meninggal di Huntara, Nurmaini Masih Menanti Hunian Tetap

  • Lowongan Kerja di BliBli bagi Fresh Graduate hingga Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

  • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?

  • ART di Tulungagung Curi Emas Majikan Senilai Rp 20 Juta, Tak Ditahan karena Menyusui

Artikel Populer

  • 1AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya
  • 2Angka Kelahiran Anjlok Sampai Bikin Biksu di Korsel Bantu Para Lajang Cari Jodoh
  • 3BNPP Pertahankan Opini WTP BPK, Realisasi Anggaran Tembus 99,38 Persen
  • 4Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
  • 5Plt Jampidsus Ungkap Pesan JA Tangani Kasus Febrie Secara Profesional
  • 6Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri, Jakarta-Hong Kong PP Rp 4,3 Jutaan
  • 7Jaringan Kriminal India Jadi Ancaman Global, FBI Ikut Turun Tangan
  • 8Tak Ada Sampah di Jalan! Polri dan DLH Bersih-bersih Usai Riau Bhayangkara Run
  • 9Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
  • 10Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
  • 11FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, mulai Rp 8 Juta
  • 12Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon

Tag Populer

  • Teknologi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Berita

Populer Situs

Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan

Prabowo Banggakan Petani: Yang Bilang Beras Mahal, Ikut Tanam Padi Sendiri

Plt Gubri: PAD Sering Kali Belum Mencukupi untuk Pembangunan

Kebakaran di Pabrik Sandal Tangerang, 1 Pegawai Alami Sesak Napas

Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia

Tinggalkan Motor 2 Menit untuk Ambil Paket, Ojol di Tangerang Jadi Korban Curanmor

Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark

Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

Artikel Populer

  • 1Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu
  • 2KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
  • 3Modus Petani di Kendari Sultra Perkosa Perempuan Disabilitas, Beraksi sejak 2024
  • 4Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global
  • 5Teror Tetangga Makin Menjadi, Rumah Keluarga di Depok Dilempari Telur-Kaca, Akhirnya Dijual
  • 6Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Kota Tempat Orang Berpendapat Tanpa Rasa Takut
  • 7Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara
  • 8Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
  • 9Bakal Debut di Byon Combat Showbiz 8, Ini Kata Jeka Saragih
  • 10Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Berita
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Wisata
    ×