• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok PerkaraArtikel

Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara

Hiburan2026-09-08 03:45:0097

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.

Hakim menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya. Hakim menyatakan permohonan praperadilan ini tidak relevan.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo . Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

Lihat juga Video Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/726c699267.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP

  • Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia

  • 10 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas

  • Resep Lodeh Bumbu Iris Sederhana, Gurih Santan Sedap

  • Lowongan Kerja di BliBli bagi Fresh Graduate hingga Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

  • Erika Lulus S1 Tanpa Skripsi Berkat Inovasi Belajar Matematika lewat Tari Kembang Kahyangan

  • Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng

  • Daftar Lokasi Kantong Parkir Konser Akbar Monas 2026

Artikel Populer

  • 1Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
  • 2Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tak Mengganggu Tidur? Ini Jawaban Dokter
  • 3Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
  • 4Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
  • 5Pemkot Depok Akan Revitalisasi Angkot Tak Layak, Awasi yang Lintas Wilayah
  • 6Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
  • 7Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina: Jam, Cara Nonton, dan Link Live Streaming
  • 84 RT di Keranggan Tangsel Alami Kekeringan, 13.000 Liter Air Bersih Disalurkan
  • 9Soal Motor Listrik Nasional: Indomobil eMotor Soroti Infrastruktur
  • 10Kronologi WNI Asal Madiun Kabur Saat Tur di Korea Selatan
  • 11Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan
  • 12IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar

Tag Populer

  • Hiburan
  • Olahraga
  • Berita
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Otomotif

Populer Situs

Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, Koops Habema Temukan 3 Pucuk Senjata

Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB

6 Contoh Jawaban Inspirasi Baru dari Tindak Lanjut PMM

PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik

3 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 

Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter

35 Soal Asesmen Literasi Membaca dan Numerasi MPLS 2026 Jenjang SMP, Lengkap Kunci Jawaban

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

Artikel Populer

  • 1Raih Opini WTP dari BPK, Mensos Tekankan Tanggung Jawab Uang Rakyat
  • 2Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
  • 3Pasar Kripto Bergerak Datar, Futures jadi Pilihan Alternatif Strategi
  • 43 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
  • 5Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
  • 6Sumur Mengering, Warga Blitar Terpaksa Beli Air untuk Kebutuhan Dasar
  • 7Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
  • 8Timnas Inggris jadi Tim ke-16 Peraih Peringkat Ketiga Piala Dunia
  • 9Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
  • 10Tumina dan Harapan Lansia Jember Akan Dokter yang Datang ke Rumah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Teknologi
    • Berita
    • Bisnis
    • Wisata
    • Otomotif
    • Kesehatan
    ×