• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Wisata›Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan PutusanArtikel

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

Wisata2026-09-08 03:42:3578

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.

Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.

Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/893f899098.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih

  • Intip Rahasia Diet Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026

  • Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri

  • Motif Penusukan di Jakbar Terungkap, Dipicu Video Pacar yang Diduga Disebar

  • Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja

  • Warga Tangkap Pelaku Curanmor yang Bawa Airsoft Gun di Tanjung Priok Jakut

  • Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata

Artikel Populer

  • 1Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
  • 2PAM Jaya Beri Kompensasi hingga Rp 50.000 bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Air
  • 3Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
  • 4Wisata Ancol Gratis untuk Lansia 60 Tahun ke Atas Sampai 31 Juli, Cek Syaratnya!
  • 5PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
  • 6Melihat Mini Zoo Purworejo yang Mangkrak, Proyek Rp 9,69 Miliar Berujung Korupsi
  • 7KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim
  • 8Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
  • 9Iran Ogah Negosiasi Usai Digempur AS, Fokus Pertahanan Negara
  • 10Profil Timnas Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol
  • 11Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu
  • 12Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

Tag Populer

  • Olahraga
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Otomotif

Populer Situs

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026, Wajib Tahu Sebelum Beli

Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia

Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata

BYD M6 DM Catat Efisiensi 92 KM per Liter di Semarang, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM di Karakter Jalan Berbeda

Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...

Seskab: Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini

Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 02.00 WIB

Wisatawan Batal Berfoto di Monumen Habibie-Ainun karena Kurang Terawat, Dinsos Parepare Janji Tindak Lanjuti

Artikel Populer

  • 1Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal
  • 2Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
  • 3Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
  • 4Resep Donat Kentang Empuk, Ini Tips agar Mengembang Sempurna
  • 5Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
  • 6Liga Aspal Menteng Ubah Gang Sempit Jadi Panggung Bibit Sepak Bola
  • 7Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
  • 8Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027
  • 9Perusahaan Singapura Lirik Jateng, Siap Boyong Investor China dan Eropa
  • 10Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Berita
    • Olahraga
    • Wisata
    ×