• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi DaerahArtikel

Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Pendidikan2026-09-08 02:46:283

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/39d699954.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Saksikan Ibunya Rekonstruksi Bunuh Ayahnya di Banyumas, Anak Korban Pingsan dan Histeris

  • Kronologi Penangkapan Admin "TheKerupuk" gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan

  • Pigai Bantah Pernah Minta Masyarakat Belanja Rp 1 Juta per Bulan di Kopdes

  • Penurunan Tanah Capai 16 cm Per Tahun, Bappeda Ungkap Ancaman Rob Pantura Jateng

  • KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami

  • Siasat Kades di Pasuruan, Tarik Pungli PTSL, Rp 900 Juta Dipakai Beli Kebun Apel

  • Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie

  • Menu Andalan Pemain Spanyol Lamine Yamal Sebelum Bertanding, Nasi Saus Kacang

Artikel Populer

  • 1Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah
  • 2Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas
  • 3Bandara Gewayantana Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
  • 4Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
  • 53 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
  • 6Iran Batalkan Ujian Akhir SMA gegara Serangan AS
  • 7Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
  • 83.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan
  • 9Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 
  • 10Dari Rocafonda ke Final Piala Dunia 2026, Nama Lamine Yamal Simpan Kisah Haru
  • 114 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
  • 12Aturan Pemerintah soal Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini 3 Jenis yang Dibatasi

Tag Populer

  • Wisata
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Berita
  • Kesehatan

Populer Situs

Wagub Rano Nonton Final Piala Dunia Bareng Warga Jakarta di Lapangan Banteng

Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman

Kisah Lukas Podolski yang Sibuk Jualan Kebab dan Urus Klub Sepak Bola

Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan

Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.041, Saham RANS Melonjak 24,77 Persen

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu

Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya

Artikel Populer

  • 1Promo Indomaret Periode 17-22 Juli 2026, Camilan Berbagai Merk Diskon 30 Persen
  • 24 Metode Pembayaran Digital yang Dipakai Pelaku Judi Online untuk Kelabui Petugas
  • 3Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
  • 4Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya
  • 5Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
  • 6Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
  • 7IHSG Ditutup 15 Juli 2026 Naik 2 Poin ke 6.041,97, ANTM Teratas
  • 8Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
  • 9AS-Iran Saling Serang, Trump Berlakukan Blokade Laut
  • 10United Kenalkan Industri Motor Listrik Nasional ke Dunia Pendidikan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hiburan
    ×