• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan PenyelundupanArtikel

3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan

Olahraga2026-09-08 03:45:45197

 Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan satwa liar dari Sumatra ke Pulau Jawa.

Kondisi ini mendorong perlunya penguatan pengawasan, tidak hanya di pelabuhan, tetapi juga sejak dari daerah asal di berbagai provinsi di Sumatra.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyebut bahwa posisi strategis Bakauheni sebagai jalur utama penyeberangan antarpulau menjadikannya lokasi yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut.

Mengapa Pelabuhan Bakauheni menjadi titik rawan?

Menurut Donni, tingginya aktivitas lalu lintas barang dan penumpang membuat Pelabuhan Bakauheni menjadi celah bagi pelaku penyelundupan untuk mengirimkan satwa liar tanpa dokumen resmi.

"Seperti yang kita tahu, Bakauheni merupakan daerah perlintasan yang paling sering menangkap upaya penyelundupan. Apa yang terjadi di Bakauheni itu bersumber dari hulu atau provinsi yang ada di Sumatra," kata dia di Bandar Lampung, Jumat (17/72026) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa permasalahan penyelundupan tidak hanya terjadi di hilir, tetapi juga berkaitan erat dengan pengawasan di daerah asal.

Berapa banyak satwa liar yang berhasil diamankan?

Hingga saat ini, Karantina Lampung telah mengamankan ribuan satwa liar dari berbagai upaya penyelundupan yang terungkap di wilayah tersebut.

"Hingga kini kami telah berhasil mengamankan 3.076 ekor satwa liar dari berbagai upaya pengiriman ilegal. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa," katanya.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan satwa liar masih cukup tinggi dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

Satwa yang diselundupkan umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Ia menambahkan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

"Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d, pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

Karantina Lampung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," kata Donni.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/381f899610.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Respons 110, Polres Jaksel Usut Rumah Makan Minang Dibobol Maling

  • 10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI

  • Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN

  • Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih

  • IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar

  • Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih

  • Yang Bikin Sekeluarga Gotong Paksa Tetangga di Gambir: Tersinggung Klakson

  • Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat

Artikel Populer

  • 1Hasil SEA V Cup 2026: Kalahkan Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Lolos ke Final
  • 2Ada yang Bela Spanyol, Ada yang Dukung Messi, Ada Pula yang Cuma Mau Nonton Konser
  • 3Tegang! Pesawat AS Tembaki Kapal Tanker yang Coba Terobos Blokade
  • 4Presiden LaLiga Konfirmasi Barcelona Kembali ke Aturan Rasio 1:1
  • 5Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
  • 6Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya
  • 7Kemenbud-Muhammadiyah Sinergi Manfaatkan Seni Budaya Jadi Media Dakwah
  • 8Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
  • 9Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
  • 1010 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
  • 11Promo JSM Alfamart Periode 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Hemat Mulai Rp 30.000-an
  • 12Daya Tarik Pulau Kelor Labuan Bajo, Bukit hingga Pantai yang Indah

Tag Populer

  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Berita
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • Hiburan
  • Pendidikan

Populer Situs

Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar

Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah

“Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya

Ramai Soal Stiker Retribusi Pemanfaatan RTHP di Yogyakarta, DLH Mengaku Tak Tahu Siapa Penempelnya

MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Tetap Melayani meski Tak Selalu Dilihat

Artikel Populer

  • 1Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Usai Tercebur Sumur 15 Meter
  • 2Polda Riau Siapkan Pengamanan Riau Bhayangkara Run, Tekankan Green Policing
  • 3Korban Galodo Padang Khawatir Huntap Jauh dari Sawah: Kalau Jauh, Biaya Bensin Bertambah
  • 4Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • 5Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Terungkap, Tersinggung soal Seragam Sekolah
  • 6Pipa Air PAM JAYA Bocor di Kelapa Gading Jakut Bikin Jalan Raya Bekasi Tergenang
  • 7Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
  • 8Survei: Warga AS Makin Pesimistis terhadap Ekonomi Meski Inflasi Melandai
  • 9Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota
  • 10Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Berita
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Otomotif
    ×