• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Hiburan›Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi TersangkaArtikel

Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi Tersangka

Hiburan2026-09-08 02:47:1277

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus korupsi pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan dengan kerugian negara sampai Rp 38,9 miliar. Polisi mengatakan uang hasil keuntungan oleh salah satu perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi," kata Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin .

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019-2020.

Danny menyebut penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 2024. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Investment Manager PT PPA inisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

"Sejak awal ada pemufakatan antara pihak PT PPA, saudara IT dengan Direktur PT BAS. Salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan," ucapnya.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus ini di sejumlah tempat. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.

"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," katany.

Ahmad menjelaskan PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut. Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal seperti berikut:

1. Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.2. Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.3. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.4. Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.

Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan , korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," pungkas Ahmad.

Simak juga Video 'Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/757b699236.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Warga Pecantilan Cirebon Tak Minta Pindah Provinsi ke Jateng, Hanya Butuh Jembatan Layak

  • Tegang! Lebih dari 400 Drone Ukraina Diluncurkan ke Moskow

  • Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter

  • Promo Indomaret Periode 17-22 Juli 2026, Camilan Berbagai Merk Diskon 30 Persen

  • Jadi Pendiri WAICO, Indonesia Tegaskan Tak Memihak China maupun AS Dalam Pengembangan AI

  • OSCT Indonesia Gandeng BOPPJ Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Pencemaran Laut

  • Soal Mahasiswi Gagal Temui Dedi Mulyadi, Pemkab Solok Selatan Siap Bantu Rachmi

  • Baku Tembak di Festival Toronto: 2 Orang Tewas, 4 Terluka

Artikel Populer

  • 1Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
  • 2Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
  • 3Great Stink: Saat Bau Tengik Menyelimuti London
  • 4Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M
  • 5Ledakan Gudang Amunisi Madiun, Karangan Bunga Berjejer di Kediaman Serda Hengki
  • 6Viral Pria Pamer Alat Kelamin di JPO Grogol Jakbar, Polisi Selidiki
  • 7Final SEA V Cup 2026: Kejutan Kamboja, Indonesia Batal Hadapi Thailand
  • 8KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini
  • 9Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
  • 10Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk
  • 11Slamet Ariyadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum BM PAN
  • 12Pengalaman Berat Adhisty Zara Syuting Film Rumah Singgah saat Kehilangan Kakeknya Acil Bimbo

Tag Populer

  • Olahraga
  • Berita
  • Bisnis
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Otomotif

Populer Situs

RI Tambah Negara Bebas Visa: Turki, Brasil hingga Kazakhstan

Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis

Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris

ESQ Siapkan 100 Ribu Kuota Talent DNA untuk Siswa Sekolah Rakyat

Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China

Gajah Bisa Tutup Saluran Telinga untuk "Dengar" Getaran Bumi

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri

Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan

Artikel Populer

  • 1Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi
  • 22 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir
  • 3Pemerintah Falkland Ikut Kecam Argentina, Minta FIFA Jatuhkan Sanksi
  • 4Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
  • 5Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
  • 6Misteri Warga Madiun Hilang di Korea Selatan, Berawal dari Pamit Pergi ke Surabaya
  • 7Serangan AS Tewaskan 30 Warga Sipil Iran dan 7 Tentara
  • 8Jelang Final Piala Dunia, FIFA Dituding Membiarkan Kecurangan
  • 93 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun
  • 10Golkar Semprot Kadernya yang Terlibat Kericuhan DPRD Riau: Memalukan!

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Berita
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata
    ×