• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Otomotif›Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain DiburuArtikel

Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Otomotif2026-09-08 02:48:22136

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu .

Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin , tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.

"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/790a799202.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG

  • Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau

  • Toyota Usul Standardisasi Komponen buat Lawan Mobil China

  • Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan

  • Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan

  • Prabowo Diminta Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM, Istana Akan Cek dan Jadi Catatan

  • Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional

  • Jadi Tersangka, Polisi di NTB Bantah Perkosa Mahasiswi, Klaim Hubungan Disepakati

Artikel Populer

  • 1Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
  • 2Dukungan Keluarga Jadi Kekuatan Terbesar bagi Pejuang Kanker
  • 3Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
  • 4Pascaledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Akan Jalani Sisa Pendidikan di Sekolah Lain
  • 5IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar
  • 6Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles
  • 7Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan
  • 8Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bekasi karena TKP Sepi dan Tanpa CCTV
  • 9Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad
  • 10Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah
  • 11Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Armuji, KORMI Surabaya Mediasi dengan Dispora Jatim
  • 12Persela Luncurkan Brand Aparel Lokal, Bidik Kemandirian Finansial Klub

Tag Populer

  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Berita
  • Bisnis

Populer Situs

Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah

Katak Australia Punya Trik Visual Unik untuk Kelabui Predator

Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas

Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional

Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam

Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN

Resep Krengsengan Daging Sapi, Masakan Jawa yang Gurih dan Nikmat

KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

Artikel Populer

  • 1Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
  • 2Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
  • 3Bandara Gewayantana Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
  • 4Bayi Bernama MBG Tak Bisa Masuk KK, Cek Aturan Pemerintah Soal Nama
  • 5Paniknya Ibu-ibu di Bogor Lihat 2 Ular King Cobra, Minta Bantuan Damkar
  • 6Bukan Aset Kementerian PU, Jembatan Pantai Dona Tetap Dibangun Ulang
  • 7Cara Memilih Produk Vitamin C yang Tepat untuk Kulit Wajah
  • 8Belajar dari Ledakan MAN 3 Padang, Peneliti UI: Sekolah Terlatih Deteksi Pelanggaran Berisik, Bukan Penderitaan Senyap
  • 9Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
  • 10Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
    • Berita
    ×