• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor SemarangArtikel

KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

Bisnis2026-09-08 02:53:388191

“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

URL artikel:http://papertraillab.com/html/532e899459.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Salah Injak Pedal, Mobil BYD Tabrak Dinding Kaca Gedung di SCBD

  • Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya

  • Promo Superindo Periode 17-19 Juli 2026, Telur Harga Spesial Mulai Rp 26.000

  • Pengamat: TPA Terbakar Bukan karena Kemarau, tapi Tata Kelola Buruk

  • Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris

  • Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!

  • Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz

  • Industri Masih Ekspansi, Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Belum Ikut Tumbuh

Artikel Populer

  • 1Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000
  • 2Tarik Turis Asing, Wisata Wellness Jadi Prioritas Pariwisata Indonesia
  • 3Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
  • 4Kala Pemerkosaan Gadis di Sampang oleh 27 Pria Jadi Atensi Senayan
  • 5Asosiasi Desa Harap KDKMP Bisa Bangun Produktivitas-Genjot Ekonomi Warga
  • 6Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis
  • 7Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
  • 8Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi
  • 9Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
  • 10Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
  • 11Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya
  • 12Mengenal Perpustakaan Nyi Ageng Serang, Begini Cara Berkunjungnya

Tag Populer

  • Otomotif
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Berita

Populer Situs

80 Hektar Lahan Terbakar di Bengkalis Riau, Ratusan Petugas dan 3 Helikopter Dikerahkan

Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Dianiaya Pacar, Wanita di Bekasi Lolos dari Sekapan Usai Kabur Lewat Jendela

Apa Itu WAICO? Organisasi AI Dunia yang Baru Didirikan dan Indonesia Jadi Salah Satu Pendirinya

Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit

Kementerian ATR/BPN Kantongi WTP dari BPK 14 Tahun Berturut-turut

Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi

Artikel Populer

  • 1Ini Harga Rumah Lamine Yamal yang Dibeli dari Gerard Pique
  • 2Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
  • 3Ibu Femas Yani Arianto Buka Suara Terkait "Kaburnya" Sang Anak di Korea Selatan
  • 410 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
  • 5Lari Bareng Pramono, Menkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Lewat GenCoopRun
  • 63 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 20-26 Juli 2026, Ada Leo
  • 76 Kesalahan Memasak yang Membuat Wajan Antilengket Cepat Rusak
  • 8Juara LCC Empat Pilar Papua, SMA YPPK Teruna Bakti Maju ke Tingkat Nasional
  • 9Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3
  • 10Nobar Final Piala Dunia di Balai Kota Bogor, Ini Lokasi Parkir Kendaraan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Berita
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Olahraga
    ×