• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Teknologi›Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah AlamatArtikel

Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

Teknologi2026-09-08 02:50:0543

Modus Servis Fiktif dan Kerugian Rp 1,9 Miliar

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Eko Yuwono dinilai melakukan aksi penggelapan suku cadang kendaraan secara terstruktur dan sistematis.

Modus operandi yang dilancarkan terdakwa yakni memproduksi data klaim servis fiktif. Data manipulatif tersebut kemudian diajukan secara berkala kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM).

Aksi dugaan pemalsuan data dan penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Akibat ulah mantan kepala bengkel tersebut, manajemen internal PT IMSI menelan kerugian finansial yang mencapai Rp 1.942.924.213 (Rp 1,94 miliar).

Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa "Salah Alamat"

Membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim, JPU Deddy Arisandi secara tegas memohon agar hakim menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak pembela Eko Yuwono.

Deddy menilai, argumen keberatan yang dirinci oleh pihak pembela dari poin pertama hingga kelima sama sekali tidak menyentuh ranah syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan sudah melangkah terlalu jauh ke substansi perkara.

“Apa yang disampaikan terdakwa dalam dokumen keberatan tersebut, sejatinya sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut sepatutnya diuji dan dibongkar nanti saat fase pembuktian di persidangan, bukan di tahap eksepsi,” tegas Deddy di hadapan majelis hakim, Senin.

Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 yang menjerat Eko Yuwono adalah sah demi hukum dan disusun secara cermat. Jaksa memohon agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Celah Hukum

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyuarakan pandangan bertolak belakang. Ditemui di koridor luar ruang sidang, Andry menegaskan tetap bertahan pada poin-poin eksepsi yang telah diajukan.

Ia menilai tanggapan JPU terkesan normatif dan gagal menjawab esensi keberatan pihak terdakwa. Menurut Andry, surat dakwaan kejaksaan masih mengandung banyak celah, tidak cermat, dan berpotensi kabur (obscuur libellum).

Ia menyoroti sejumlah poin mendasar terkait konstruksi hukum kasus yang dinilainya tidak dipaparkan secara rinci oleh jaksa penuntut umum.

“Masalah peran sopir yang mendadak muncul, di mana lokasi persis barang itu diterima, siapa sebenarnya oknum yang menerima barang, hingga ke mana aliran dana hasil dugaan penggelapan itu bermuara, semuanya tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa. Kami sangat berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” kata Andry.

Kendati demikian, Andry menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan sela yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.

“Jika dalam putusan sela nanti majelis hakim memutuskan menolak perlawanan eksepsi kami, tentu kami sangat menghormatinya. Namun yang pasti, kami akan membuktikannya secara all-out lewat pemeriksaan saksi-saksi nanti. Kita lihat, apakah benar klien kami terbukti melakukan tindak pidana tersebut atau tidak. Masih banyak fakta yang harus dibuka,” ujar Andry menandaskan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Data Klaim Servis Fiktif, Eks Kepala Bengkel di Surabaya Didakwa Rugikan Perusahaan Rp1,94 M

URL artikel:http://papertraillab.com/html/818a899173.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I

  • Kemenbud-Muhammadiyah Sinergi Manfaatkan Seni Budaya Jadi Media Dakwah

  • Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah

  • Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan

  • IHSG Ditutup Melonjak 1,10 Persen, Investor Asing Serok Rp 725 Miliar

  • Duar! 2 Kapal Tanker Meledak di Selat Hormuz

  • Jejak Pemain Barcelona Juara Piala Dunia, Siapa Berikutnya?

  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita

Artikel Populer

  • 1Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
  • 2Pramono Perintahkan Sopir Truk Molen yang Nyangkut di Jembatan Matraman Ditindak Tegas
  • 3Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
  • 4KPK Panggil Anggota BPK Bobby Terkait Kasus Bupati Muara Enim Pekan Ini
  • 5Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
  • 6Irak-Suriah Bangun Lagi Pipa Minyak, Siapkan Jalur Alternatif selain Selat Hormuz
  • 7Gerebek Bengkel di Blitar, Polisi Temukan Rekannya Konsumsi Sabu
  • 8Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
  • 9Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku
  • 10Revitalisasi Keraton Solo Dikebut, 300 Pekerja Dilibatkan
  • 11Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen
  • 12Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara

Tag Populer

  • Teknologi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Berita
  • Kesehatan
  • Olahraga

Populer Situs

Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor

Kementerian ATR/BPN Kantongi WTP dari BPK 14 Tahun Berturut-turut

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila

Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...

Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri

Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara

Mengapa Kita Sulit Berhenti Membaca Berita Buruk? Ini Penjelasan Psikoterapis

Artikel Populer

  • 1International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
  • 2Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
  • 3Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai
  • 4Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
  • 5Pemotor Ditabrak Mobil BYD di Jaksel, Pelaku Kabur, Korban Cedera di Kepala
  • 6Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
  • 7Beratnya Duit dan Emas 74 Kg Bukti Kasus Febrie Sampai Harus Diangkat 3 Orang
  • 8Promo Superindo Hari Ini 18 Juli 2026, Telur Premium Mulai Rp 20.000-an
  • 9Hujan Deras Guyur Pekanbaru, Jalan Sudirman Banjir dan Macet
  • 10Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pekan Ini

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Berita
    • Bisnis
    • Wisata
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    ×