• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Pendidikan›Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi SajaArtikel

Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

Pendidikan2026-09-08 02:58:095

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.

"Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril melanjutkan, ketentuan PBNP itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan," ujar Yusril.

Dia mengatakan, jika ada warga negara asing (WNA) mau menjadi WNI juga dikenakan PNBP.

"Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa. Jadi kalau jumlahnya Rp 5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," tuturnya.

Aturan tarif untuk lepas status WNI

WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/027a799965.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang

  • Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan

  • Viral Sopir Angkutan Dipalak Modus Tiket Parkir di Tanah Abang Jakpus

  • Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan

  • Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

  • Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah

  • Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari

  • Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas

Artikel Populer

  • 1Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas
  • 2Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur
  • 3Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
  • 4Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
  • 5Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Tak Dibahas Prabowo di Sidang Kabinet
  • 6Lucas Digne Buka Suara soal Pelanggaran terhadap Lamine Yamal
  • 790 Apartemen Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp 219,7 Miliar, Ada Private Lift
  • 8Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
  • 9Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
  • 10Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
  • 11Viral Video Ban Truk Kontainer Meletus Terpental Timpa Pemotor di Surabaya, Begini Kronologinya
  • 12Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Protokol Jakarta, Jembatan Timbang Perlu Ditambah

Tag Populer

  • Otomotif
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olahraga
  • Bisnis

Populer Situs

Warga Gaza Pun Sambut Spanyol yang Tekuk Argentina

MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?

Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong

Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Terdengar Ledakan

Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid

PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli

Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Usai Rumahnya Digeledah

Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau

Artikel Populer

  • 1GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
  • 2Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
  • 3Saat Rumpon Jadi Penyelamat 5 Korban KM Nurul Salsa Usai 4 Hari Mengapung
  • 4Peringatan Tsunami Dicabut, Tak Ada Kerusakan Besar Imbas Gempa Meksiko
  • 5Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal
  • 6Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus
  • 7Jadwal KRL Solo-Jogja pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Palur ke Tugu
  • 8Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
  • 9Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM
  • 10Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Zlatan Ibrahimovic: Rodri Ada di Mana-mana

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Bisnis
    • Berita
    ×