• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?Artikel

MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?

Olahraga2026-09-08 02:59:124

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia , Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya tanpa pamit ke Presiden. Boyamin menilai Hotman tak paham hukum.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu .

Boyamin meminta Hotman menjelaskan aturan yang menyatakan dengan tegas bahwa penetapan seorang tersangka harus izin kepada presiden.

"Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tutur Boyamin.

Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 sudah dengan tegas 'mengamputasi' kekebalan seorang jaksa. Dia juga menyinggung, pada aturan sebelumnya pun, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung.

"Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu," jelas Boyamin.

"Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu," lanjutnya.

Meski begitu, dia memaklumi pembelaan yang dilakukan oleh Hotman terhadap Febrie. Dia memandang, upaya-upaya yang dilakukan oleh Hotman menjadi hal lumrah sebagai seorang advokat pembela klien.

"Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujar Boyamin.

"Dan saya, he-he-he..., saya sih menghormati dan mempersilakan, dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja, gitu kan. Dan apa, istilahnya, bahkan mendramatisir pun juga boleh, gitu kan," sambungnya.

Di lain sisi, dia berharap, segala bentuk pembelaan yang dilakukan harus tetap berpegang teguh pada persoalan hukum yang dihadapi. Menurutnya, yang paling krusial dalam kasus Febrie, pihak penasihat hukum harus bisa membuktikan terkait temuan barang bukti triliunan rupiah dari jumlah uang serta 74 kg emas.

"Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.

Dia menilai, temuan itu saat ini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat. Apalagi dengan bermunculannya pernyataan-pernyataan yang berubah-ubah.

"Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febrie merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.

Dia turut mencontohkan bahwa baik kejaksaan maupun KPK sama-sama sempat menangkap dan menetapkan tersangka seorang pada level menteri. Penangkapan dan penetapan tersangka ini pun, kata Boyamin, tidak melalui izin kepada Presiden.

"Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho," terangnya.

Dia pun beranggapan, bahwa istilahnya 'pamit' yang disampaikan Hotman ini lebih tepat diartikan sebagai tata krama. Namun, menurutnya, Presiden pun sejauh ini selalu menunjukkan sikap tegas untuk perkara pemberantasan korupsi.

"Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka," ungkap dia.

"Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kan itu. Itu saya kira clear-lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati, itu aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Jumat malam.

Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/489d699504.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Sungai Kampar di Riau Tercemar Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Walhi: Aparat Harus Cepat Bertindak

  • Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap

  • Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan

  • Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri

  • Yogyakarta Masih Butuh 380 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Anggaran hingga Rp 15 Miliar

  • Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi

  • Cerita Kedekatan Iptu Motalip dengan Warga Nduga dalam Jaga Keamanan

  • Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China

Artikel Populer

  • 1Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang
  • 2KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah
  • 3Netflix Akuisisi Startup AI Milik Ben Affleck Rp 10,53 Triliun, Sang Aktor Jadi Penasihat Senior
  • 4Beratnya Duit dan Emas 74 Kg Bukti Kasus Febrie Sampai Harus Diangkat 3 Orang
  • 5Anomali Banjir di Tengah Kemarau
  • 6Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
  • 7Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar
  • 8ESQ Siapkan 100 Ribu Kuota Talent DNA untuk Siswa Sekolah Rakyat
  • 9Cak Imin Puji Sekjen Golkar Berani Kritik NU: Kita Sama-sama Tak Ingin NU Salah Jalan
  • 10Prabowo Rapat Bareng Luhut dkk di Hambalang, Update Ekonomi Nasional-GovTech
  • 114 Fakta Bos Perusahaan Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel
  • 124 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar

Tag Populer

  • Olahraga
  • Berita
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Bisnis

Populer Situs

Dedi Mulyadi Harap Tunggakan DBH Rp 1,2 T untuk Jabar Segera Direalisasikan Pusat: Dibayarkan atau Tidak

Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat

Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

Tragedi Gempa M 9,2 yang Picu Tsunami hingga Bikin Seluruh Dunia Bergetar

Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026

Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel

Kota Ini Catat 0 Korban Tewas Akibat Kecelakaan dalam Setahun, Apa Rahasianya?

Perkuat Sinergi, Kapolresta Sambangi Kajari Tangerang dan Dandim Tigaraksa

Artikel Populer

  • 1Reza Arap Ungkap Alasan Aloy Tak Pernah Ikut Promo Harusnya Horror
  • 2Kemenbud-Muhammadiyah Sinergi Manfaatkan Seni Budaya Jadi Media Dakwah
  • 3Promo FamilyMart 17-19 Juli 2026, Pepaya California Cuma Rp 1.990 Per 100 Gram
  • 4Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban
  • 5Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP
  • 6Memori Ngeri Bencana Lahar Dingin yang Menewaskan 25 Ribu Orang
  • 7Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
  • 8RW di Kalideres Jakbar Buka Sayembara Rp 10 Juta Buru Pencuri 5 Tabung Gas
  • 9Viral Stadion Pakansari Penuh Asap dan Bising Knalpot, Ini Penyebabnya
  • 10Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Wisata
    • Berita
    ×