• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Olahraga›Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung DitahanArtikel

Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

Olahraga2026-09-08 03:46:2553

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara, Senin (20/7/2026) malam.

Tersangka berinisial BA merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10.

Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 21.41 WIB, tersangka BA tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pengawalan ketat personel Brimob.

ASN tersebut mengenakan rompi pink dan pergelangan tangannya diborgol. Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.

Dengan keadaan memakai masker, tersangka berjalan begitu cepat tanpa mengungkapkan sepatah kata pun.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, memastikan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.

"Hari ini, Senin, 20 Juli 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka ASN berinisial BA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021," ujar Rinaldy di lokasi, Senin malam.

Menurut Rinaldy, perbuatan BA berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Parung.

Soal dugaan peran BA mengatur pemenang tender, pihak kejaksaan belum mau bicara lebih jauh.

"Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldy.

Ditahan dan Kerugian Negara

Tersangka BA dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9.179.191.850 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

BA langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Senin malam.

Ia dititipkan di Lapas Pondok Rajeg.

Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara tahun anggaran 2021 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,1 miliar.

Kasus tersebut juga berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat karena bangunan yang dirancang sebagai rumah sakit kini hanya berfungsi sebagai klinik.

Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad dalam konferensi pers Jumat (19/6/2026) menyebut penyidik sudah memeriksa 61 saksi dan 5 ahli sebelum menentukan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

URL artikel:http://papertraillab.com/html/055f799937.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Lagi, KPK Amankan Dua Koper Hitam dari Ruangan Kepala BPKAD Sukoharjo

  • Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun

  • Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi

  • 2 Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dilebur, Siswa Bakal Tempati Gedung Baru

  • Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI

  • Rumah Wanita di Kediri Diduga Sengaja Dibakar Mantan Suami, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

  • Unik, Mi Instan di Jepang Ini Bisa Dimasak Pakai Air Dingin

  • Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok

Artikel Populer

  • 1Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
  • 2KPK Kehilangan Kata "Berani" dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • 3Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
  • 4Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan
  • 5Kurangi Ketergantungan pada Selat Hormuz, Produsen Minyak Timur Tengah Cari Jalur Baru
  • 6Sarwendah Siap All Out Pertahankan Hak Asuh Anak
  • 7Cerita SD di Karanganyar yang Tak Dapat Murid Baru, Sudah Door to Door Cari Siswa
  • 8Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
  • 9Baru 30 RDTR Bali Terintegrasi OSS, Kementerian ATR/BPN Minta Percepatan
  • 10KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Sulsel: 49 Selamat, 1 Meninggal, dan 24 Masih Dicari
  • 11Respons Tuchel Soal Kritik Donald Trump Usai Inggris Disingkirkan Argentina
  • 12Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita

Populer Situs

Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk

Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya

Penurunan Tanah Capai 16 cm Per Tahun, Bappeda Ungkap Ancaman Rob Pantura Jateng

Update Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit: 4 Orang Tewas, 8 Terluka

Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar

Resep Lodeh Bumbu Iris Sederhana, Gurih Santan Sedap

Anggota DPR Usul Refocusing MBG: Prioritaskan Balita hingga SMP, Evaluasi Siswa SMA

Resep Lodeh Bumbu Iris Sederhana, Gurih Santan Sedap

Artikel Populer

  • 1Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya
  • 2Film Semua Akan Baik-Baik Saja Raih 4 Nominasi Festival Film Bandung
  • 3Pelajaran dari (Populisme) Argentina
  • 4Cerita Anak Buruh Tani asal Gunungkidul Meraih Mimpi Kuliah di UGM
  • 5Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
  • 63.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan
  • 7Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026
  • 8Pesawat Mendarat Sendiri Tanpa Pilot, Teknologi Garmin Selamatkan Dua Nyawa
  • 9Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
  • 10Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Wisata
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Teknologi
    ×