• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Otomotif›Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan LangsungArtikel

Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

Otomotif2026-09-08 03:42:4465311

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi. 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan penerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan UU Minerba, khususnya frasa "dengan cara pemberian prioritas" atau "dengan cara prioritas" dalam sejumlah pasal yang mengatur pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik organisasi keagamaan.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas mekanisme pemberian prioritas sehingga membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.

MK menilai kebijakan afirmatif melalui jalur prioritas tetap dapat diterapkan untuk memberdayakan koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Namun, karena wilayah pertambangan terbatas, proses seleksi harus dilakukan secara terukur agar setiap pemohon memperoleh perlakuan yang adil.

MK tegaskan izin tambang dapat dicabut

Selain itu, Mahkamah menegaskan izin pertambangan bukan merupakan hak yang bersifat mutlak dan dapat dievaluasi maupun dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan.

"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny.

MK juga menegaskan rezim perizinan pertambangan harus berbasis pengawasan.

Izin harus diberikan secara selektif dengan parameter yang ketat, diawasi secara berkala, dan dicabut apabila pelaksanaannya melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

URL artikel:http://papertraillab.com/html/116c699877.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi, 1 Orang Buron

  • Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk

  • Kekeringan Landa Cigudeg Bogor, Ribuan Warga hingga Puskesmas Krisis Air Bersih

  • Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional

  • Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"

  • Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

  • Pansus DPRD Semprot Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket, Dinilai Cederai Proses

  • Sego Wiwit yang Sulit Dijumpai, Kuliner Khas Yogya dan Simbol Syukur Petani

Artikel Populer

  • 1Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
  • 2Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
  • 3MPR Gelar Agenda Sarasehan Nasional di Riau, Bahas Obligasi Daerah
  • 4Regulasi Berbelit, Prabowo Minta Single National Identity Card Segera Dieksekusi
  • 5Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap
  • 6Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS
  • 7Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Etik, KPK Geledah Rumah 3 Tersangka hingga Kepala PU Sukoharjo Hari Ini
  • 8Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu
  • 9Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
  • 10Iran Wanti-wanti AS: Anda Tak Bisa Mengancam Kami, Ini Bukan Venezuela!
  • 11Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
  • 12Perampokan Sadis di Kaltim, Suami Diikat-Istri Diperkosa Pelaku

Tag Populer

  • Olahraga
  • Otomotif
  • Berita
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Kesehatan

Populer Situs

Inggris di Depan Kebesaran Messi, Waktunya Sepak Bola Pulang Kampung

Promo Indomaret 21 Juli 2026, Air Mineral Cup 1 Karton Cuma Rp 26.500

Kelompok Kriminal Terorganisir India Jadi Ancaman Global

Pramono: Kalau Ada Lift Rusak, Segera Diperbaiki!

Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei

Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas

7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen

Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus

Artikel Populer

  • 1Bukan Sekadar Skincare, Dokter Ungkap Rahasia Kulit Pria Tetap Sehat dan Terawat
  • 22 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
  • 3Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
  • 4Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya
  • 5Thom Haye Sanjung Fasilitas Bali United Training Center, Singgung Punya Persib
  • 64 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
  • 7Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung Lawu
  • 8Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
  • 9Peneror Bom di SDN Jaksel Tak Sangka Ulahnya Bikin Heboh, Kini Menyesal
  • 10Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Berita
    • Teknologi
    ×