• Teknologi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
›Beranda›Bisnis›Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi SelingkuhanArtikel

Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

Bisnis2026-09-08 03:42:4579

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis .

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

Dalam dakwaan, kasus berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.

Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.

Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.

Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://papertraillab.com/html/10c799982.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

  • Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

  • HNW Ajak Kampanyekan Jakarta Kota Halal Global

  • Rahasia Tubuh Bugar Kylian Mbappe, dari Pola Makan hingga Latihan

  • DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal

  • Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?

  • Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya

  • Mahasiswa yang Demo di Jakarta Hari Ini Tak Pakai Jas Almamater, Mengapa?

Artikel Populer

  • 1Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang
  • 2“Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
  • 3Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
  • 4Prediksi BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Besok 20 Juli 2026
  • 5Dengan Konsep Ini, Penghuni Tak Perlu Cari Kerja ke Luar Kawasan
  • 6Investasi Makin Diminati Anak Muda, Ini Pentingnya Memahami Risiko
  • 7Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
  • 8Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
  • 9Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!
  • 10Peneror Bom di SDN Jaksel Tak Sangka Ulahnya Bikin Heboh, Kini Menyesal
  • 11Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
  • 12Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

Tag Populer

  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Berita
  • Teknologi

Populer Situs

IESR: Kepastian Kebijakan Jadi Penentu Investasi Energi Surya

Polda Riau Siapkan Pengamanan Riau Bhayangkara Run, Tekankan Green Policing

Pabrik Sandal di Karanganyar Hangus Terbakar, Ratusan Karyawan Diliburkan Sementara Waktu

TNI AU Kasih Paham Akun yang Tanya Kenapa Pesawat Militer Singapura Tak Dihadang

Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

Tak Terima Ditegur Usai Terobos Palang, 3 Pria Keroyok Penjaga Perlintasan KA

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita

Tim DVI Polda Sulsel Minta Data Keluarga Korban KM Nurul Salsa, Antisipasi Kebutuhan Identifikasi

Artikel Populer

  • 1Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
  • 2Ada Rekayasa Lalu Lintas di Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatifnya
  • 3Jaga Inflasi Terkendali, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan & Distribusi
  • 4Tak Mau Terus Menunggu Anggaran Pemerintah, Warga di Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Impian
  • 5AS Serang Iran Lagi Usai 2 Prajuritnya Tewas Kena Rudal
  • 6KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah
  • 7AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
  • 8Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
  • 9Kapolres-Kajari-Dandim Inhil Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi
  • 10Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Berita
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Pendidikan
    ×